logo Kompas.id
EkonomiSubsidi Upah bagi Pekerja...
Iklan

Subsidi Upah bagi Pekerja Informal Mendesak

Kementerian Ketenagakerjaan berencana menjadikan bantuan subsidi upah sebagai program yang berkelanjutan dan diberikan merata bagi pekerja formal dan informal. Namun, keterbatasan anggaran selalu menjadi kendala.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iuZgXw-fe3r7_OL121PfQHyqBfw=/1024x676/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F3e7ebce1-c9e5-48fc-bfb4-ec6dffad1c92_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Penjual alat rumah tangga berkeliling menawarkan dagangan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (28/9/2020). Pekerja sektor informal yang tidak dapat bekerja dari rumah tetap beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama PSBB.

JAKARTA, KOMPAS — Selama pandemi Covid-19, pekerja informal selalu dikecualikan dari sasaran penerima bantuan subsidi upah. Untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pemerintah diminta serius menggodok perluasan skema subsidi ubah bagi pekerja informal.

Data Badan Pusat Statistik per Februari 2021, jumlah pekerja di sektor informal mencapai 78,14 juta atau 59,62 persen dari total angkatan kerja. Akibat pandemi, selama periode Februari 2020 sampai Februari 2021, terjadi peningkatan pekerja di sektor informal sebanyak 2,64 juta orang. Sementara pekerja di sektor formal semakin tergerus.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000