Penawaran Cetak Sertifikat Vaksin di Lokapasar Diblokir
Praktik penawaran jasa pencetakan kartu sertifikat vaksin Covid-19 diyakini berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia, Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 137 kata kunci dan penawaran 2.453 produk ataupun jasa terkait percetakan kartu vaksin Covid-19 di lokapasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan guna mencegah potensi kebocoran data pribadi di internet.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono, dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021), di Jakarta, mengatakan, upaya penertiban dilakukan berdasar Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bisnis pencetakan kartu vaksin Covid-19 berpotensi melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang ataupun jasa.
UU No 8/1999 Pasal 10 huruf (c) melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang ataupun jasa. Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu pembuktian sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan sebagai penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Praktik yang belakangan terjadi, untuk mencetak kartu vaksin Covid-19, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Padahal, sertifikat memuat data pribadi, seperti nomor induk kependudukan.
”Oleh karena itu, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya.
Praktik yang belakangan terjadi, untuk mencetak kartu vaksin Covid-19, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Padahal, sertifikat memuat data pribadi, seperti nomor induk kependudukan.
Menurut Veri, di dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 yang diduga bisa berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Penertiban yang dilakukan tersebut bermula dari ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 dengan harga yang beragam.
Upaya pemblokiran bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dilakukan dengan cara menelusuri kata kunci yang mengandung frase ”sertifikat vaksin”, ”jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya. Upaya ini akan terus dilakukan.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto menyampaikan, pengawasan dan penertiban praktik jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di platform lokapasar bertujuan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
Tujuan lainnya adalah untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.
Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas semua pedagang pada platform lokapasar. Produk yang dijual pun harus sesuai dengan peraturan.
Ketua Umum idEA Bima Laga, secara terpisah, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi erat dengan kementerian/lembaga. Hingga saat ini, semua tautan terkait penawaran jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 sudah diturunkan. Bima mengakui, idEA bersama kementerian/lembaga harus berpacu dengan banyaknya pelaku usaha yang mengambil untung atas fenomena permintaan cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19.
”Penawaran jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 sebenarnya marak di media sosial dan usaha percetakan konvensional. Semuanya itu tidak di bawah idEA. Fenomena ini mulanya juga dipicu dari permintaan warga yang banyak beraktivitas di gedung perkantoran ataupun pusat perbelanjaan,” ujarNYA.
Penawaran jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 di lokapasar diduga marak karena sebelumnya, pemilik platform lokapasar tidak mendapat arahan spesifik dari pemerintah. Lokapasar harus diakui tidak mengambil langkah preventif. Lokapasar merupakan bentuk perdagangan yang bersifat user generated content atau berbagai bentuk konten pemasaran yang dibuat oleh pengguna. Oleh karenanya, pengguna yang berstatus penjual lah yang bertanggung jawab atas barang ataupun jasa yang diperjualbelikan di toko mereka dalam platform.
Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai, upaya pemerintah ini masih kurang tegas dan sama sekali tidak memberikan efek jera karena tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap lokapasar. Akibatnya, segala macam penawaran barang/jasa, termasuk obat palsu dan cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19, masih marak di lokapasar.
”Kasus-kasus pembocoran data pribadi sebelumnya baru dilakukan penegakan hukum saat sudah terjadi kasus yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Padahal, kejahatan siber itu tidak bisa langsung dirasakan kerugiannya seperti bentuk kejahatan tradisional," ujarnya.
Upaya pencegahan biasanya hanya sebatas imbauan dan edukasi melalui program literasi digital tentang bahaya-bahaya yang bisa mengintai masyarakat. Hal yang kadang masih terjadi, program literasi digital masih berjalan sepihak.