Pembukaan Pusat Perbelanjaan, Potensi Penularan Covid-19 Diwaspadai
Kombinasi syarat vaksinasi, protokol kesehatan ketat, pembatasan pengunjung, dan monitoring harian dilakukan dalam uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan di empat kota besar guna mengantisipasi penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan berkomitmen mewaspadai dan mengantisipasi potensi penularan Covid-19 dalam uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali pada 10-16 Agustus 2021. Kombinasi syarat vaksinasi, protokol kesehatan ketat, pembatasan pengunjung, dan monitoring harian akan dilakukan.
Kombinasi penerapan syarat itu dilakukan untuk mengantisipasi pengunjung atau pekerja pusat perbelanjaan yang sudah divaksin tetapi berstatus orang tanpa gejala (OTG). Hal itu mengingat orang yang sudah divaksin masih berpotensi terjangkit Covid-19.
Uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya secara bertahap. Hingga Rabu (11/8/2021), ada 70 pusat perbelanjaan yang menggelar uji coba lantaran sudah dilengkapi alat pemindai kode respons cepat (QR code) sertifikat vaksinasi digital. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, mengatakan, syarat utama pembukaan pusat perbelanjaan itu adalah para pekerja mal harus sudah divaksin, penyediaan alat pemindai QR Code, dan penerapan protokol kesehatan ketat. Pengelola pusat perbelanjaan juga harus benar-benar membatasi pengunjung mal sesuai ketentuan.
Bagi pengunjung pusat perbelanjaan, mereka harus menunjukkan sertifikat vaksinasi digital yang tersimpan dalam aplikasi PeduliLindungi. Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dokter beserta bukti tes antigen hasil negatif maksimal 1 x 24 jam atau bukti tes PCR (polymerase chain reaction) hasil negatif maksimal 2 x 24 jam dan Kartu Tanda Penduduk.
Guna melindungi anak-anak dan orang lanjut usia, lanjut Lutfi, anak di bawah 12 tahun dan orangtua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan, seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lain masih ditutup sementara waktu.
Restoran hanya bisa buka untuk pesanan dibungkus atau dibawa pulangdan pesan antar, kecuali di area terbuka. Pengelola pusat perbelanjaan wajib bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan itu dan harus melaporkan perkembangan uji coba ini secara berkala.
”Apabila nanti ditemukan kasus positif Covid-19, kami akan menutup pusat perbelanjaan atau mal tersebut selama tiga hari,” kata Lutfi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Apabila nanti ditemukan kasus positif Covid-19, kami akan menutup pusat perbelanjaan atau mal tersebut selama tiga hari. (Muhammad Lutfi)
Lutfi menyatakan, pembukaan pusat perbelanjaan itu juga dalam rangka menggerakkan ekonomi yang tengah menuju tren positif, tetapi tidak mengabaikan potensi penularan Covid-19. Pandemi Covid-19 tidak bisa diprediksi akan berakhir kapan sehingga pemerintah perlu menyiapkan masyarakat menuju normal baru melalui penerapan kebijakan tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekonomi Indonesia pada triwulan II-2021 tumbuh 7,07 persen secara tahunan. Secara triwulanan atau dibandingkan dengan triwulan I-2021, ekonomi Indonesia tumbuh 3,31 persen. Sektor perdagangan secara umum tumbuh 9,44 persen. Sementara khusus perdagangan besar dan eceran bukan kendaraan bermoto tumbuh 4,77 persen pada triwulan II-2021 setelah minus 0,24 persen pada triwulan I-2021 dan 2,54 persen pada triwulan II-2020.
Baca juga: Menyoal Konsumsi dan ”Resesi” Ekonomi Masyarakat Bawah
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, pemerintah pusat dan daerah akan memonitor pelaksanaan kebijakan itu. Pengawasan tersebut mencakup penerapan protokol kesehatan, syarat vaksinasi, pengunjung mal yang dibatasi 25 persen, dan kedisiplinan pengunjung pusat perbelanjaan.
Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan setempat juga akan terlibat memonitor penerapan pemindaian sertifikat vaksinasi digital atau hasil antigen/PCR. ”Kami akan mengevaluasi seusai uji coba ini berakhir. Jika hasilnya bagus, kami akan menerapkan ke sektor-sektor lain, terutama pariwisata,” kata Oke dalam telekonferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan, APPBI berkomitmen untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di mal. Untuk mengantisipasi potensi penularan dari pengunjung atau pegawai yang sudah divaksin tetapi berstatus OTG, protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan.
”Kami tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh (pengunjung) saat akan memasuki mal. Mereka yang terdeteksi suhu tubuhnya tinggi, tidak akan diperkenankan masuk. Lolos syarat vaksinasi belum tentu akan lolos dari pemeriksaan protokol kesehatan dasar,” ujarnya.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Hadapi Tekanan Berat
Tenaga kerja
Alphonzus juga menjamin para karyawan atau pekerja di mal-mal yang diuji coba sudah divaksin. Dari total sekitar 80.000 pekerja di 138 mal yang diuji coba, 98 persen sudah divaksin.
Ia juga mengapresiasi pembukaan mal tersebut. Sebab, tidak hanya menguntungkan pengelola dan penyewa gerai, kebijakan itu juga menguntungkan pekerja mal dan pedagang kecil di sekitar mal. Setidaknya akan ada 80.000 pekerja yang akan kembali bekerja secara penuh. Kehadiran mereka juga akan menghidupkan kembali pedagang kecil sektor informal di sekitar mal.
APPBI mencatat, selama PPKM darurat hingga berlanjut ke level 4, total kehilangan pendapatan pengelola pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia mencapai Rp 5 triliun per bulan. Khusus di Jawa dan Bali, total pemasukan yang hilang sekitar Rp 3,5 triliun per bulan.
Setidaknya akan ada 80.000 pekerja yang akan kembali pekerja secara penuh. Kehadiran mereka juga akan menghidupkan kembali pedagang kecil sektor informal di sekitar mal.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berpendapat serupa. Selama enam pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari skala darurat hingga level 4, banyak pekerja ritel yang dirumahkan.
”Mereka hanya mendapatkan gaji 40 persen dari total gaji. Dengan uji coba ini, mereka akan kembali mendapatkan gaji penuh sesuai sif kerja,” ujarnya.
Roy juga menyatakan, pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan besar dan eceran pada triwulan II-2021 tumbuh 4,77 persen. Namun, jika dicermati lebih dalam, kualitas pertumbuhannya belum normal. Penerapan PPKM yang sudah berlangsung selama enam pekan diperkirakan akan memangkas pertumbuhan sektor tersebut pada triwulan III-2021 menjadi 2-2,5 persen dari triwulan II-2021.
Baca juga:
- Peritel Harapkan Insentif Pemerintah untuk Jaga Keberlangsungan Usaha
- Omzet Ritel Modern dan Pasar Tradisional Makin Tergerus
Sementara itu, CEO Hangry, Abraham Victor, mengatakan, Hangry berkomitmen mematuhi segala ketentuan yang diwajibkan pemerintah, baik secara nasional maupun per daerah di mana gerai Hangry beroperasi. Hangry akan menerapkan protokol kesehatan ketat dan memfasilitasi vaksinasi Covid-19 kepada sekitar 1.000 karyawan.
”Setiap ada pesanan masuk, kami akan mengecek suhu sampai ke nama staf yang menyajikan. Ada detail catatannya dan konsumen bisa membaca ketika pesanan tiba,” ujarnya.
Hangry merupakan perusahaan rintisan dengan multimerek makanan dan minuman. Layanan pesan-antar dominan dimiliki Hangry.
Baca juga: ”20 Menit”
Pasar tradisional
Sementara itu, terkait pasar tradisional atau rakyat, Oke menjelaskan, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Pasalnya, situasi pasar tradisional berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup dengan penyejuk ruangan.
Meski demikian, para pengunjung dan pedagang pasar tradisional wajib menerapkan protokol kesehatan dasar, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan penyanitasi tangan. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan Covid-19.
”Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan yang ketat di pasar tradisional menjadi syarat utama. Di sisi lain, kami juga mendorong agar vaksinasi terus dilakukan bagi para pedagang di setiap pasar tradisional di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Pasar Tradisional, Setahun Lebih Mengarungi Pandemi