Indonesia Perlu Menindaklanjuti Keputusan Sidang Komite Warisan Dunia
Viral peringatan UNESCO agar Indonesia menghentikan sementara pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo, melengkapi isu kekhawatiran kerusakan alam di kawasan itu sejak lama.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyampaikan tindak lanjut keputusan atau resolusi sidang Komite Warisan Dunia Ke-44 pada 16-31 Juli 2021 kepada kementerian dan lembaga terkait. Setidaknya terdapat empat hal khusus menyangkut Taman Nasional Komodo.
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Arief Rachman mengatakan hal tersebut, Rabu (11/8/2021), di Jakarta. Keputusan atau resolusi pertama adalah UNESCO mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menyetor informasi penilaian dampak lingkungan atas pembangunan yang sedang dilakukan kepada sekretariat Komite Warisan Dunia dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Keduanya akan mengkaji dan menilai potensi dampak sesuai parameter nilai universal luar biasa (outstanding universal value/OUV).
Kedua, lanjut Arief, Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat mengirimkan status konservasi (state of conservation/SoC) Taman Nasional Komodo kepada Komite Warisan Dunia selambat-lambatnya 1 Februari 2022. Hal ketiga adalah UNESCO memberikan catatan yang baik mengenai aktivitas riset dan pemantauan jangka panjang komodo yang menunjukkan tren populasi yang stabil.
Selain itu, UNESCO juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan sensus populasi komodo secara teratur dan menerapkan langkah-langkah pengelolaan sesuai substansi di usulan rencana induk pariwisata terintegrasi.
Kemudian, UNESCO juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk kembali mengundang joint World Heritage Centre/IUCN Reactive Monitoring Mission selama proses penilaian terhadap parameter OUV dan peninjauan SoC Taman Nasional Komodo yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat mengirimkan status konservasi (state of conservation/SoC) Taman Nasional Komodo kepada Komite Warisan Dunia selambat-lambatnya 1 Februari 2022.
”Keempat hal itu telah kami sampaikan saat pertemuan dengan kementerian dan lembaga pada 5 Agustus 2021. Beberapa kementerian dan lembaga yang hadir saat itu, antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Arief.
Arief menegaskan, isu yang akhir-akhir ini merebak mengenai Taman Nasional Komodo sebenarnya berawal ketika UNESCO menerima laporan dari pihak ketiga pada 2020. Substansi laporan menyangkut pembangunan proyek infrastruktur di dalam dan di sekitar Taman Nasional Komodo, serta kekhawatiran terhadap OUV situs.
Arief menambahkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen, dalam waktu dekat, akan menyampaikan penilaian dampak lingkungan disertai dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kepada Sekretariat Komite Warisan Dunia dan IUCN.
Tuntas
Sebelumnya, anggota Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Soehartini Sekartjakrarini, mengatakan, karena Indonesia yang memohon agar Taman Nasional Komodo bisa menjadi World Heritage Sitedan Man and Biosphere Reserve, Indonesia harus mengikuti segala persyaratan yang diminta. Ada persyaratan yang belum dipenuhi sampai tuntas, yaitu penilaian dampak lingkungan.
Isu yang akhir-akhir ini merebak mengenai Taman Nasional Komodo sebenarnya berawal ketika UNESCO menerima laporan dari pihak ketiga pada 2020.
Menurut Soehartini, pembangunan sarana dan prasarana di kawasan hutan ataupun taman nasional idealnya diawali dengan pemetaan lingkungan dan tipe dan karakteristik lanskap, serta tidak boleh memotong jalur satwa di dalamnya.
”Kalaupun suatu kawasan hutan atau taman nasional dapat dipakai untuk pariwisata, semestinya harus dilihat sebagai alat untuk melestarikan kawasan itu. Pariwisata tidak menjadi tujuan utama penggunaan kawasan hutan atau taman nasional,” kata Soehartini.
Taman Nasional Komodo berlokasi di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dan didirikan pada 1981. Kemudian, pada 1991, UNESCO menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve. Taman Nasional Komodo mencakup tiga pulau utama, yaitu Komodo, Rinca, dan Padar. Total luas TN Komodo diperkirakan 2.321 kilometer persegi.