Perizinan Usaha yang Cepat dan Mudah Asalkan Konsisten
Presiden Jokowi tekankan agenda reformasi struktural tak akan berhenti meski Covid-19. Karena itu, semua aturan yang menghambat kemudahan berusaha terus dipangkas lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
JAKARTA, KOMPAS – Pengurusan izin usaha yang murah, mudah, dan cepat menggunakan aplikasi mulai diterapkan. Untuk memastikan proses terpadu dan berstandar sama, jelas memerlukan kedisiplinan dan konsistensi semua pemimpin di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Presiden Joko Widodo menekankan agenda reformasi struktural tak akan berhenti kendati pandemi Covid-19 terjadi. Karena itu, semua aturan yang menghambat kemudahan berusaha harus terus dipangkas. Sederhanakan birokrasi dan tidak berbelit.
Targetnya, Indonesia bukan hanya masuk dalam kategori negara dengan status mudah berusaha seperti dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, tetapi sangat mudah. Pada tahun 2020, Indonesia masih berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha (ease of doing business).
Baca Juga: Penyederhanaan Perizinan Usaha Dorong Daya Saing UMKM
“Kuncinya di reformasi perizinan dan berinvestasi yang terintegrasi cepat dan sederhana. Instrumen untuk menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” tutur Presiden Jokowi dalam peluncuran aplikasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission atau One Single Submission (OSS) berbasis risiko di Jakarta, Senin (9/8/2021). Hadir secara langsung dalam acara ini Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mendampingi Presiden.
“Kuncinya di reformasi perizinan dan berinvestasi yang terintegrasi cepat dan sederhana. Instrumen untuk menentukan daya saing kita untuk menarik investasi” (Presiden Joko Widodo)
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dalam situs Indonesia.go.id, OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik antara lain brbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Juga usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Sejauh ini, perbaikan iklim usaha yang semakin kondusif akan memudahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk memulai usaha. Kepercayaan investor meningkat. Lapangan kerja tercipta semakin banyak. Hal ini diharap mampu menjadi solusi atas pengangguran yang bertambah sebagai dampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta semua menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota disiplin dan konsisten dalam menjalankan kebijakan OSS ini.
“Saya akan awasi langsung implementasi di lapangan. Apakah syaratnya makin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apa proses semakin sederhana, apa biaya semakin efisien, apa standarnya sama di seluruh Indonesia, apa layanannya semakin cepat,” tutur Presiden Jokowi.
Diharapkan, setelah ini tak ada lagi aparat yang memcoba meminta pungli. Pengusaha diminta melaporkan kepada Presiden bila ada aparat yang meminta suap.
Dari tempat usaha
Aplikasi OSS berbasis risiko membuka peluang kepada pelaku usaha untuk mengurus izin secara cepat dari tempat usaha masing-masing. Proses daring untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan dalam beberapa menit untuk UMKM yang berisiko rendah. Adapun sertifikasi halal dan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk UMKM ditanggung pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Untuk usaha menengah, perizinan yang diurus adalah sertifikat standar. Adapun untuk usaha besar dengan risiko tinggi diperlukan izin, selain NIB.
Pasca peluncuran OSS, Senin pagi sampai sekitar jam 09.00, telah diterbitkan NIB baru untuk 288 perusahaan dengan 337 proyek. Dari jumlah tersebut, 260 proyek masuk dalam kategori risiko rendah, 45 kategori menengah rendah, 19 kategori menengah tinggi, dan 13 kategori risiko tinggi.
“Kalau 20 hari dan syarat sudah terpenuhi, kemudian kepala daerah tidak mengeluarkan izin, maka kami gunakan apa yang disebut fiktif positif dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” (Menteri Investasi.Kepala BKPM Bahlil Lahadalia)
Bahlil dalam laporannya menyebutkan, bila semua syarat terpenuhi, proses pengurusan izin berusaha berisiko tinggi hanya memakan waktu 20 hari. Bila tak dikerjakan, proses bisa ditarik ke pusat.
“Kalau 20 hari dan syarat sudah terpenuhi, kemudian kepala daerah tidak mengeluarkan izin, maka kami gunakan apa yang disebut fiktif positif dalam PP no 5 (Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko),” tutur Bahlil.
Dengan aplikasi daring yang terintegrasi ini, bisa dipantau izin mana yang mandek. Selain itu, masalahnya bisa diketahui jelas di lembaga apa dan di proses mana.
Aplikasi OSS berbasis risiko telah dibangun sejak Maret 2021 sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut 47 Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait. Aplikasinya dikerjakan Indosat. Sejauh ini, menurut Bahlil, penyempurnaan masih dilakukan untuk materi-materi terkait kementerian sektoral.
Tanpa biaya perantara
Dalam peluncuran ini, Presiden Jokowi sempat berdialog dengan dua pelaku usaha yang mencoba memproses izin usaha melalui aplikasi ini. Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara Karawang yang bergerak di pembuatan pupuk organik menyebutkan NIB terbit dalam tujuh menit. Rayhan Christian Siego yang membuka usaha kuliner Kantin Kendal di Jakarta Pusat juga mendapatkan NIB dalam lima menit.
“Nggak harus pakai perantara yang membuat kita dibebankan biaya tersendiri, jadi lebih gampang dan terjamin,” kata Yusuf.
"Penerapan OSS berbasis risiko sebagai tonggak bersejarah dalam kebijakan investasi Indonesia. Sebab, pelaku usaha bisa mendapatkan izin secara daring tanpa harus keluar lokasi usahanya. Dengan demikian tidak ada biaya yang diperlukan dalam pengurusan izin" (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati)
Sri Mulyani pun menilai penerapan OSS berbasis risiko sebagai tonggak bersejarah dalam kebijakan investasi Indonesia. Sebab, pelaku usaha bisa mendapatkan izin secara daring tanpa harus keluar lokasi usahanya. Dengan demikian tidak ada biaya yang diperlukan dalam pengurusan izin.
Di acara ini, nota kesepahatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi juga ditandatangani Sri Mulyani dan Bahlil Lahadalia. Nota kesepahaman ini terkait upaya peningkatan investasi dan penanaman modal serta penguatan kelembagaan Kementerian Investasi.
Baca Juga: Pelayanan Perizinan Berusaha dengan OSSD di Daerah Terancam-Terhambat
Nota kesepahaman ini, kata Balil, bentuk kolaborasi percepatan dalam pemberian izin berusaha termasuk penyampaian data ekonomi. Transparansi jadi hal terpenting. Kepentingan dunia usaha dan negara juga menjadi yang utama.
Dengan nota kesepahaman ini, tambah Sri Mulyani, organisasi Kementerian Investasi akan ditingkatkan. Dengan demikian, layanannya dan sistem yang akan dibangun bisa terus diperbaiki.
“Seluruh kewenangan investasi sudah didelegasikan ke Pak Bahlil sehingga kewenangan kebijakan investasi sudah dalam satu atap,” tambah Sri Mulyani.
Dengan model ini, diharap pemulihan ekonomi pasca-Covid-19 bisa sehat dan kuat. Apalagi, tren perbaikan pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua 2021 diharap bisa bertahan dan mendorong pemulihan ekonomi Indonesia.