Bijak Meminjam dan Berinvestasi pada ”Fintech Lending”
Beragam tips dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk menjadi peminjam atau pemberi pinjaman melalui jasa teknologi finansial. Patut diingat bahwa dalam berinvestasi, prinsip ”high risk high return” akan selalu ada.
Oleh
CHRISTIANSEN FRISILYA BR PERANGIN-ANGIN
·4 menit baca
Perkembangan teknologi digital, khususnya pada jasa keuangan dalam bentuk layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (financial technology peer-to-peer lending atau fintech lending), menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan yang mudah dan cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai dasar hukum fintech lending di Indonesia. POJK ini mewajibkan semua platform yang menjembatani usaha pinjam-meminjam uang harus memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Dengan terdaftar dan berizin ini, penyelenggara fintech lending diharuskan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan OJK dapat melakukan pengawasan sekaligus melakukan fungsi perlindungan konsumen.
OJK juga telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang menaungi seluruh penyelenggara fintech lending, menyusun code of conduct, dan melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 27 Juli 2021 sebanyak 121 perusahaan dengan akumulasi penyaluran pinjaman sampai 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp 207,07 triliun.
Sebelum menggunakan fintech lending, baik untuk meminjam maupun berinvestasi, penting untuk memeriksa legalitasnya melalui Kontak 157 yang bisa dihubungi di nomor telepon 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157. Masyarakat juga dapat melihat daftarnya di situs web www.ojk.go.id. Langkah ini agar masyarakat tidak terjebak penawaran pinjaman daring (online) ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh OJK sejak 2018 sampai Juli 2021 berhasil menutup 3.365 pinjaman daring ilegal.
Tips untuk peminjam
Sebelum mengajukan pinjaman ke fintech lending, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, antara lain:
1. Cek legalitas penyelenggara fintech lending ke OJK. Waspadai pinjaman daring ilegal yang menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending yang resmi.
2. Peruntukan dana pinjaman disarankan untuk kepentingan produktif, bukan konsumtif.
3. Hindari meminjam dalam jumlah besar. Pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki. Jangan melakukan praktik ”gali lubang” dan ”tutup lubang” pinjaman. Ingat, utang harus dibayar.
4. Peminjam penting untuk memastikan rekam jejak platform, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurusnya. Bandingkan penawaran dari berbagai platform yang ada.
5. Teliti dan pahami syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh platform, misalnya besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan. Apabila ada informasi yang kurang jelas, jangan sungkan untuk mengajukan pertanyaan ke bagian pelayanan konsumen platform. Bukti percakapan hendaknya disimpan.
Tips bagi pemberi pinjaman
Masyarakat juga dapat menjadi pemberi pinjaman di fintech lending. Oleh karena itu, fintech lending bisa menjadi salah satu instrumen investasi. Masyarakat hendaknya memperhatikan hal berikut sebelum menjadi pemberi pinjaman di fintech lending, antara lain:
1. Hasil credit scoring atas calon peminjam oleh platform fintech lending. Credit scoring ini menggambarkan kemampuan calon peminjam dalam mengembalikan pinjaman berdasarkan hasil analisis platform.
2. Tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) yang menggambarkan tingkat keberhasilan platform dalam memfasilitasi pengembalian pinjaman dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo. Makin tinggi persentase TKB90, tingkat pinjaman macet di platform tersebut semakin kecil.
3. Model bisnis dari platform fintech lending yang akan digunakan, dengan model bisnis yang berbeda, maka risikonya pun berbeda. Pemberi pinjaman akan dapat menyesuaikan dengan profil risiko investasi yang dimiliki.
4. Risiko kredit sepenuhnya menjadi risiko pemberi pinjaman. Platform fintech lending akan tetap melakukan penagihan, tetapi tidak bertanggung jawab mengganti dana yang macet.
5. Pemberi pinjaman penting memahami perjanjian keperdataan sebelum transaksi dilakukan, di antaranya perhitungan bunga, biaya, tenor, jatuh tempo, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, penggunaan data, dan hal yang disebutkan dalam perjanjian.
Perlu diingat bahwa fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diizinkan untuk mengakses CAMILAN (camera, microphone, dan location) di gawai baik peminjam atau pemberi pinjaman. Apabila ada yang meminta daftar kontak pribadi atau akses data lainnya, dapat dipastikan adalah pinjaman online ilegal.
Tips di atas dapat menjadi acuan dasar bagi masyarakat untuk menjadi peminjam atau pemberi pinjaman di fintech lending. Ingat, dalam berinvestasi, prinsip high risk high return akan selalu ada. Diversifikasi instrumen investasi juga penting dilakukan agar meminimalkan kemungkinan kerugian yang dialami.