Perpanjangan kebijakan PPKM level 1-4 tetap dibarengi kebijakan mobilitas di sektor transportasi. Jangan abaikan persyaratannya, mulai dari kartu vaksin, negatif tes PCR atau antigen, dan surat tanda registrasi pekerja.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan mobilitas di sektor transportasi tetap berlaku di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1-4. Masyarakat diimbau untuk memastikan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam perjalanan orang, baik dengan moda transportasi umum, kendaraan pribadi, maupun angkutan logistik.
Syarat perjalanan orang selama PPKM level 1-4 yang ditetapkan selama 3-9 Agustus 2021 tidak berubah dibandingkan saat kebijakan PPKM sebelumnya. Ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, syarat perjalanan transportasi sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 bertujuan membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 selama 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi daerah masing-masing.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021, lanjut Aditia, dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021), Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Transportasi Udara (SE 57 Tahun 2021), Transportasi Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Transportasi Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19. Semua SE ini berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Secara umum, ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 ditindaklanjuti dengan pembagian wilayah yang disesuaikan dengan Instruksi Mendagri menjadi kategori PPKM level 1-4. Namun, perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat tertentu.
Untuk kategori PPKM level 4 (paling ketat) dan level 3, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk kategori PPKM level 2 dan 1, pengguna moda transportasi udara hanya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota persyaratan wajibnya pun sama, yakni hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Namun, jika menggunakan hasil negatif tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Baik level 2 maupun 1, tidak mempersyaratkan kartu vaksin.
Manajemen maskapai penerbangan baru Super Air Jet saat ini sedang mempersiapkan rencana untuk penerbangan perdana (inaugural flight) melayani penumpang berjadwal. Salah satu hal penting adalah mereka mengampanyekan terbang ”Super Sehat”.
Guna mewujudkan kampanye itu, manajemen Super Air Jet bekerja sama dengan PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) sebagai mitra pelaksanaan uji kesehatan Covid-19. Tahap awal diterapkan di 15 lokasi mencakup penyediaan fasilitas dan layanan, antara lain, tes antigen yang dipatok Rp 95.000 per orang atau tes PCR seharga Rp 475.000 per orang.
”Kampanye Super Sehat menjadi salah satu komitmen kami mempersiapkan rencana penerbangan sebagaimana pedoman protokol kesehatan, termasuk pemeriksaan atau uji kesehatan bebas Covid-19 setiap calon penumpang serta operasional Super Air Jet, memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan,” ujar Direktur Utama (Chief Executive Officer) Super Air Jet Ari Azhari.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, secara terpisah, mengingatkan berbagai persyaratan penerbangan dengan menggunakan maskapai Grup Lion Air. Selain persyaratan dokumen kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen, Grup Lion juga mengingatkan, terkait batasan usia penumpang yang diizinkan dalam penerbangan adalah mereka yang hanya berusia di atas 12 tahun.
”Mereka yang berusia di bawah 12 tahun, sesuai ketentuan, harus dibatasi sementara atau tidak diperkenankan bepergian terlebih dahulu,” kata Danang.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode 4-9 Agustus 2021 diberlakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19.
Wilayah aglomerasi
Kementerian Perhubungan juga memfokuskan ketentuannya khusus pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Penumpang tidak diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR atau antigen. Namun, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lain. Namun, Kementerian Perhubungan menekankan, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
”Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kementerian Perhubungan tersebut mengatur pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian atau refund tiket, dan pengawasan, serta pengendalian di lapangan,” jelas Adita.
Pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara daerah di luar kategori level 4, kapasitas maksimal 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.
Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal. Moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, sedangkan perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk kereta rel listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
Untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal pada wilayah kategori level 4.