logo Kompas.id
EkonomiJangan Abaikan Syarat Wajib...
Iklan

Jangan Abaikan Syarat Wajib Perjalanan Orang

Perpanjangan kebijakan PPKM level 1-4 tetap dibarengi kebijakan mobilitas di sektor transportasi. Jangan abaikan persyaratannya, mulai dari kartu vaksin, negatif tes PCR atau antigen, dan surat tanda registrasi pekerja.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4fYbm1wnwNDAocu85HpXWtJstmM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fb7bfcac4-9606-4f91-9b31-423e682231a0_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Kendaraan melintasi titik penyekatan menuju Jalan Gatot Subroto yang telah dibuka untuk semua kendaraan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Walaupun pemerintah telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 hingga 9 Agustus 2021, sejumlah titik penyekatan terlihat sudah mulai longgar.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan mobilitas di sektor transportasi tetap berlaku di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1-4. Masyarakat diimbau untuk memastikan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam perjalanan orang, baik dengan moda transportasi umum, kendaraan pribadi, maupun angkutan logistik.

Syarat perjalanan orang selama PPKM level 1-4 yang ditetapkan selama 3-9 Agustus 2021 tidak berubah dibandingkan saat kebijakan PPKM sebelumnya. Ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000