logo Kompas.id
EkonomiPPN Sewa Toko Ditanggung...
Iklan

PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya

Pemerintah akan menanggung pajak sewa bangunan yang dibebankan kepada pedagang eceran di periode Agustus-Oktober 2021. Insentif ini baru akan diberikan jika ada laporan dari pemilik bangunan yang disewakan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2-I9Y2zC79_lXdgjDVECKb_CkpY=/1024x540/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F4f286e6d-cbfa-46b1-8d5d-730f2b80635d_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran. Insentif ini diberikan dalam rangka meringankan beban para pedagang eceran di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tersebut mengamanatkan pemerintah untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000