logo Kompas.id
EkonomiPenangkapan Ikan dengan Cara...
Iklan

Penangkapan Ikan dengan Cara Merusak Kian Merebak

Penangkapan ikan dengan cara yang merusak semakin merebak hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sinergi dan penegakan sanksi hukum perlu diperkuat.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P5mvRHwvBpvNuQsInonp3j_dznE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20161113ETA04.jpg
Kompas/Agnes Swetta Pandia

Terumbu karang di Desa Bangsring, Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kini mulai tumbuh kembali dan ikan pun semakin beragam serta berkembang setelah kawasan yang sebelum 2012 itu rusak karena nelayan melakukan pengeboman untuk mencari ikan.

JAKARTA, KOMPAS — Praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak terus merebak. Ada indikasi pelanggaran ini terorganisasi. Diperlukan penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan di lokasi-lokasi rawan penangkapan yang merusak. Penangkapan ikan merusak ini mencakup pengeboman serta penggunaan racun dan setrum untuk menangkap ikan.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, selama Januari-Juni 2021, penanganan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak berjumlah 24 kasus. Sebagai perbandingan, sepanjang 2020, terdapat 28 kasus penangkapan ikan dengan cara merusak dan pada 2019 terdapat 20 kasus.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000