Layanan urun dana berbasis teknologi untuk mengembangkan usaha bagi para pelaku usaha mikro hingga menengah. Pemerintah tengah menyelaraskan aturan untuk mempermudah perolehaan pendanaan.
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk dapat memanfaatkan platform equity crowdfunding atau layanan urun dana berbasis teknologi untuk mengembangkan usaha. Aturan-aturan dari OJK juga dengan instansi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM, terus diseleraskan demi memudahkan pelaku usaha dan penyelenggara urun dana berkembang.
OJK mengeluarkan aturan baru sehingga pelaku UMKM yang dapat mengajukan penggalangan dana kepada penyedia layanan urun dana (LUD) tidak hanya berbentuk badan hukum perusahaan terbatas, tetapi juga badan hukum koperasi. Hingga Juni 2021, ada empat penyelenggaraan LUD yang mendapatkan izin dari OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), serta PT Numec Teknologi Indonesia (LandX).
”Dibandingkan dengan awal tahun, pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding naik 24 persen menjadi 161 penerbit. Dana yang berhasil dihimpun naik 52 persen menjadi Rp 290 miliar hingga Juni 2021. Di sisi lain, pemodal terus bertambah sebanyak 54 persen dari tahun lalu, yakni dari 22.000 investor menjadi 34.500 investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Selasa (3/8/2021), di Jakarta.
OJK juga terus memperbaiki aturan-aturan yang mengikat penyelenggara LUD dengan membuat kesesuaian dan kemudahan. Aturan itu, antara lain, mengenai pendaftaran penyelenggaraan LUD di Kementerian Hukum dan HAM, serta aturan nomenklatur tentang pendaftaran penyelenggara LUD.
Dana yang berhasil dihimpun naik 52 persen menjadi Rp 290 miliar hingga Juni 2021. Di sisi lain, pemodal terus bertambah sebanyak 54 persen dari tahun lalu, yakni dari 22.000 investor menjadi 34.500 investor.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana (Aludi) dan CEO Bizhare Heinrich Vincent berharap semakin banyak UMKM yang dapat memanfaatkan LUD ini untuk mengembangkan bisnisnya.
”Kami tidak hanya menjadi perantara bagi pelaku usaha dan pemodal, tetapi juga memberikan bimbingan serta pendampingan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya,” kata Heinrich.
Saat ini, ada 443.684 UMKM yang memanfaatkan LUD. Penyelenggara LUD yang bergabung dalam Aludi berharap hingga akhir tahun ini jumlah pelaku usaha yang memperoleh pendanaan urun dana mencapai 500.000 pelaku usaha. Selain kenaikan jumlah UMKM, dana yang dihimpun pun ditargetkan bisa mencapai Rp 500 miliar pada akhir 2021.
Adapun UMKM yang hendak mendapatkan dana melalui platform LUD ini setidaknya sudah menjalankan bisnis 1-2 tahun terakhir. Dengan demikian, dapat dievaluasi apakah bisnis ini bisa dikembangkan atau tidak. Selain itu, UMKM juga harus rapi menyusun laporan keuangannya.
Penyelenggara LUD yang bergabung dalam Aludi berharap hingga akhir tahun ini jumlah pelaku usaha yang memperoleh pendanaan urun dana mencapai 500.000 pelaku usaha.
Laporan keuangan ini akan dilaporkan kepada para pemegang saham yang ikut serta dalam pendanaan bisnis tersebut. Bisnis yang dapat didanai melalui LUD sangat beragam, mulai dari bisnis kuliner, ritel, penjual bahan bakar minyak (BBM) skala kecil, hingga bisnis penyedia layanan cuci darah.
Bagi investor, berinvestasi lewat LUD dapat menjadi alternatif investasi selain pada aset kertas, seperti saham, reksa dana, dan obligasi ritel. Imbal hasil yang diberikan tergantung dari bisnis yang dijalankan setiap pelaku usaha. Hanya saja, investasi pada sektor riil ini tidaklah selikuid investasi pada aset kertas yang dapat dijual setiap hari. Kelak, Bursa Efek Indonesia akan membentuk pasar sekunder bagi setiap penyertaan, baik modal maupun utang yang dikumpulkan dalam LUD, sehingga dapat cepat diperjualbelikan (likuid).