logo Kompas.id
EkonomiEksistensi BPH Migas...
Iklan

Eksistensi BPH Migas Disarankan Diperkuat

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diharapkan dapat memperbaiki eksistensi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k1YSfsR1WxnAl8cwsh4EmIFupOo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG_20190824_152551_224_1566632186.jpg
ARSIP PEMKAB KLUNGKUNG

Peresmian SPBU BBM Satu Harga di Ceningan, Kamis (22/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diperlukan untuk memperkuat peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Namun, desakan revisi regulasi ini baru akan ditindaklanjuti oleh DPR pada 2022 nanti.

Anggota Komite BPH Migas 2003-2011, Tubagus Haryono, di sela-sela peluncuran buku Energi untuk Kemandirian dan Talang Emas Hilir Migas, Jumat (30/7/2021), di Jakarta, berpendapat, keberadaan BPH Migas dalam UU No 22/2001 cenderung inferior. Tidak semua urusan hilir minyak dan gas bumi masuk dalam cakupan pengaturan BPH Migas. BPH Migas pun cenderung hanya berperan mengatur tata niaga. Dari sisi anggaran, BPH Migas masih bernaung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000