Dari Ambil Untung Besar, Inovasi, hingga Gotong Royong
Pergerakan toko daring dan stok obat dan oksigen sangat cepat berubah. Ada yang menutup toko, menghilangkan produk, hingga menyamarkan nama produk. Beberapa juga masih ada yang menjual obat dan oksigen di atas kewajaran.
Hampir sebulan terakhir ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memantau harga dan peredaran obat-obatan terapi Covid-19 dan oksigen. Di tengah mulai membaiknya harga dan distribusi yang turut ditopang inovasi dan solidaritas, masih ada saja yang mengambil keuntungan di luar kewajaran.
Hal itu terutama dilakukan sejumlah pedagang di beberapa lokapasar. Modusnya pun beragam, ada yang kucing-kucingan dengan menghilangkan obat atau oksigen portabel yang dijual di toko daringnya kemudian memunculkannya lagi. Ada juga yang menyamarkan atau menyingkat nama produknya.
Kepala Kantor KPPU Wilayah III (Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten) Aru Armando, Jumat (30/7/2021), mengatakan, sejak KPPU memantau harga dan ketersediaan obat dan oksigen untuk penanganan Covid-19 sejak awal Juli 2021, jumlah toko daring di sejumlah lokapasar yang menjual produk-produk itu semakin berkurang. Pergerakan toko daring dan stok obat dan oksigen sangat cepat berubah.
”Ada yang menutup toko, menghilangkan produk, hingga menyamarkan nama produk. Beberapa juga masih ada yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) atau mengambil untung di luar kewajaran,” kata Aru dalam telekonferensi pers yang digelar KPPU Pusat di Jakarta.
Ada yang menutup toko, menghilangkan produk, hingga menyamarkan nama produk. Beberapa juga masih ada yang menjual obat di atas HET atau mengambil untung di luar kewajaran.
Baca juga: Pengelola Lokapasar Blokir Akun Penjual Obat Tak Sesuai Ketentuan
Di Jawa Barat, misalnya, masih ada pedagang daring yang menjual favipiravir, salah satu obat terapi Covid-19, Rp 35.000-Rp 85.000 per tablet. Harga tersebut masih jauh di atas HET favipiravir 200 mg yang sebesar Rp 22.500 per tablet.
Adapun harga oksigen portabel merek Oxycan 500 cc juga mulai turun kendati harga rata-ratanya masih tinggi. Awal Juli lalu, harga rata-ratanya Rp 275.000 per kaleng. Per 28 Juli 2021, harga rata-ratanya turun menjadi Rp 214.625 per kaleng.
Baca juga: Harga Obat dan Oksigen Melambung, KPPU Akan Tindak Tegas Penjual
KPPU juga menemukan, di beberapa daerah di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi, pengaturan HET obat-obatan banyak dikeluhkan beberapa pengelola apotek dan toko farmasi. Mereka ada yang tidak menambah stok obat-obatan terapi Covid-19 lantaran margin yang didapat terlalu kecil. Hal itu juga terkait erat dengan biaya distribusi yang harus ditanggung.
KPPU menilai, rendahnya margin menjadi salah satu pendorong ketidakseimbangan antara stok dan permintaan obat terapi Covid-19. ”Lantaran marginnya terlalu tipis, sejumlah apotek memilih menjual vitamin yang harganya tidak diatur ketimbang obat terapi Covid-19 yang HET-nya ditentukan pemerintah,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi.
Di beberapa daerah di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi, pengaturan HET obat-obatan banyak dikeluhkan beberapa pengelola apotek dan toko farmasi. Mereka ada yang tidak menambah stok obat-obatan terapi Covid-19 lantaran margin yang didapat terlalu kecil.
Oleh karena itu, lanjut Ukay, pemerintah perlu menyikapi kondisi tersebut. Ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Pertama, mereformulasi HET dengan penyesuaian margin yang wajar bagi pelaku farmasi ritel. Kedua, tetap memberlakukan HET dengan menyediakan insentif antara lain berupa subsidi untuk menutup sebagian biaya distribusi.
Ketiga, tetap menerapkan HET, tetapi dibarengi perluasan distribusi dengan menggunakan jaringan apotek badan usaha milik negara dan fasilitas kesehatan pemerintah pusat dan daerah. ”Tentu saja dengan asumsi apotek dan fasilitas kesehatan tersebut dapat memenuhi sebagian besar permintaan terhadap produk obat esensial terapi Covid-19,” ucap Ukay.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Obat Covid-19
Inovasi dan gotong royong
Selain persoalan di atas, KPPU juga mengapresiasi inovasi pemerintah dalam penyediaan aplikasi pemantau stok obat-obatan, yaitu Farma Plus. Melalui aplikasi yang dapat diakses di laman https://farmaplus.kemkes.go.id tersebut, masyarakat dapat mengecek ketersediaan obat terapi Covid-19, antara lain azithromycin, favipiravir, immunoglobulin, oseltamivir, remdesivir, dan tocilizumab, di apotek-apotek di wilayahnya.
Kementerian Kesehatan mencatat, sudah ada 3.237 apotek yang tersebar di seluruh Indonesia yang terdaftar dalam Farma Plus. Beberapa di antaranya Kimia Farma, Apotek Berkat, Watsons, Apotek K24, Century, Apotek Generik, Ajiwaras, dan Guardian.
Namun, KPPU memberikan catatan, kerap kali masih terjadi perbedaan data stok obat-obatan di apotek terkait dengan yang tertera di Farma Plus. Hal ini terjadi lantaran data yang tersaji di Farma Plus bukan data berdasarkan waktu sebenarnya atau real time. Data stok itu dimasukkan sehari bahkan ada yang dua hari sebelumnya sehingga obat yang sudah terjual belum termutakhirkan sistem.
Lihat juga: Video Berita: Efektifkah Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19 yang Ditetapkan Menkes?
KPPU juga mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang mengatasi krisis oksigen di daerahnya. Di Kalimantan Timur (Kaltim), misalnya, Pemerintah Porvinsi (Pemprov) Kaltim telah membentuk Satgas Oksigen bekerja sama dengan PT Pupuk Kaltim (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
”Pemprov Kaltim bahkan berkoordinasi dengan Pemprov Sulawesi Selatan untuk mempermudah akses jalur kapal PT Samator untuk mendapatkan gas dari perusahaan produsen gas tersebut,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah V Manaek SM Pasaribu.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mendorong industri-industri produsen ataupun pengguna gas turut bergotong royong menangani pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan bantuan oksigen ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.
Dua perusahaan bubur kertas (pulp) dan kertas, misalnya, telah memberikan bantuan oksigen untuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jambi, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan DI Yogyakarta. Salah satunya berkomitmen menyediakan 1.200 ton oksigen per bulan sampai pandemi Covid-19 berakhir.
”Penyediaan oksigen dari industri pulp dan kertas merupakan upaya pengoptimalan fasilitas pembuatan oksigen yang semula hanya untuk proses pemutihan (bleaching) pulp, kini digunakan juga untuk memproduksi oksigen keperluan medis,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika melalui siaran pers, Kamis (29/7/2021).
Selain itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia juga telah menginisiasi Rumah Oksigen Gotong Royong bersama Grup GoTo, grup teknologi terbesar di Indonesia yang menaungi Gojek, Tokopedia, dan GoTo Financial; beserta PT Aneka Gas Industri Tbk (Samator Group). Fasilitas kesehatan semipermanen pertama di Indonesia berkapasitas 500 orang ini khusus dilengkapi dengan peralatan suplai oksigen dan tempat tidur perawatan bagi warga terpapar Covid-19 dengan gejala sedang (kategori 2).
Baca juga: Pasokan Oksigen Medis Ditambah lewat Berbagai Jalur
Baca juga: Tabung Oksigen Sitaan Polisi Disumbangkan untuk Puskesmas Jakarta