logo Kompas.id
EkonomiOJK Berencana Perpanjang Masa ...
Iklan

OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

OJK berencana memperpanjang pelonggaran restrukturisasi kredit. Keputusan resmi akan dikeluarkan pada akhir Agustus.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j9WxCxIM1CKlswG2NHZuw6JEOTs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F382bcbf7-94ac-4da8-9135-a19a4b9ed2e0_jpg.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Taslam mewarnai celengan yang terbuat dari gipsum di rumahnya yang merangkap sebagai ruang kerjanya di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). Sebagai pelaku UMKM yang sudah dijalaninya selama 35 tahun terakhir ini, Taslam mengaku belum pernah mendapatkan dana bantuan, baik dari pihak perbankan maupun pemerintah. Untuk mencukupi modalnya, ia meminjam uang dari bank keliling yang bunganya mencapi 25 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Menimbang lonjakan kasus Covid-19 yang mendorong pembatasan sosial sehingga berdampak pada melambatnya pemulihan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memperpanjang masa akhir restrukturisasi kredit. Keputusan akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini menyebabkan upaya pemulihan ekonomi terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat ada potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Jadwal semula adalah batas akhir restrukturisasi pada 31 Maret 2022.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000