Viral Dugaan Penggelapan Dana Investor Tanijoy, Warga Diingatkan soal Literasi Keuangan
Sebelum memutuskan berinvestasi, termasuk menjadi pendana di layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, warga diingatkan mengecek legalitas dan prosedur dari penyedia layanan investasi.
Oleh
JOICE TAURIS SANTI/MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Viral dugaan penggelapan dana milik investor oleh penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi diharapkan bisa menyadarkan warga untuk cermat sebelum memutuskan berinvestasi di perusahaan teknologi finansial. Masyarakat perlu terlebih dulu mengecek legalitas perusahaan serta membaca prosedur dan risiko investasi.
Sebelumnya, dugaan penggelapan dana investor oleh Tanijoy, penyedia pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, viral di media sosial. Info yang viral itu bermula dari seorang pria bernama Akbar Prasetyo yang mencuit di Twitter tentang kisahnya yang merugi setelah berinvestasi berinvestasi di penyedia pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dia menyebut bukan hanya dirinya, melainkan ada juga sekitar 400 investor lain. Total nilai yang mereka sebut mencapai Rp 4 miliar. Informasi itu berlanjut dengan pemberitaan tentang kejanggalan-kejanggalan Tanijoy, seperti akun resminya di Instagram yang terakhir diperbarui pada Desember 2020. Unggahan terakhir itu kini dipenuhi komentar negatif warganet.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Tanijoy tidak terdaftar sebagai salah satu dari 157 perusahaan penyedia pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau lembaga keuangan mikro dari OJK. OJK mengingatkan agar warga yang dirugikan melapor ke kepolisian.
”OJK selalu meminta masyarakat agar terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum memutuskan berinvestasi,” kata Sekar, Selasa (27/7/2021), di Jakarta.
OJK selalu meminta masyarakat agar terlebih dahulu cek legalitas perusahaan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi sebelum memutuskan berinvestasi.
Viral dugaan penggelapan dana investor oleh Tanijoy di media sosial diperkirakan merupakan tindak pidana penipuan. OJK menyebut bahwa kasus seperti itu semestinya wewenang kepolisian untuk menangani.
Ketua Bidang Edukasi dan Sosialisasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membenarkan, karena tidak berizin atau terdaftar di OJK, Tanijoy tidak masuk anggota AFPI. AFPI pun bilang tidak mengenal Tanijoy.
Meskipun demikian, sebelumnya, Tanijoy mendapatkan beberapa penghargaan, antara lain sebagai Best Social Impact Startup Pilihan Tempo 2018, Top 100 Echelon 2018 di Singapura, dan masuk dalam Top 20 Tought for Food di Rio de Janeiro.
AFPI menyatakan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar berhati-hati dengan platform yang tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK. Warga bisa mengakses informasi edukasi dan agenda sosialisasi di media sosial AFPI.
Selama pandemi Covid-19, menurut Entjik, AFPI tetap melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat melalui komunitas-komunitas dan menjalankan ”AFPI Goes to Campus”. Rata-rata setiap bulan terdapat lima perguruan tinggi yang jadi target literasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang legal.
Saat ini, hampir semua media sosial penyedia pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi anggota AFPI sedang menyebarkan berita #antiPinjolilegal.
”Saat ini, hampir semua media sosial penyedia pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi anggota AFPI sedang menyebarkan berita #antiPinjolilegal. Kami memang sedang mengampanyekan Anti Tekfin Ilegal. Kami bawa kampanye ini melalui radio dan media massa lainnya,” kata Entjik.
Kampanye itu dilatarbelakangi maraknya penawaran pinjam-meminjam uang melalui platform tak terdaftar atau berizin dari OJK selama pandemi Covid-19. AFPI banyak menerima keluhan. ”Kalau mengeluhkan layanan dari penyedia tak terdaftar atau berizin OJK ke AFPI, itu salah alamat. Kami, kan, membawahkan anggota-anggota perusahaan yang sudah terdaftar atau berizin OJK,” katanya.
Entjik menambahkan, di luar keluhan penyedia ilegal, AFPI sampai sekarang masih kerap menjumpai keluhan warga yang sudah jadi debitor penyedia legal. Rata-rata isinya menyangkut meminta keringanan pelunasan pinjaman.
Perencana keuangan dari Oneshildt, Mohammad Andoko, secara terpisah, mengatakan, beberapa ciri investasi bodong mencakup, antara lain, menawarkan imbal hasil sangat tinggi, menggunakan tokoh terkenal untuk menarik investor, dan menggunakan skema member get member untuk mencari investor. Ketiga hal itu tidak dilakukan oleh Tanijoy.
”Hanya saja, kenyataannya Tanijoy ini tidak terdaftar dan berizin di OJK. Perlu ditelisik lagi, mengapa bisnis Tanijoy ini menjadi bermasalah, apakah karena kesalahan manajemen, karena salah urus, karena ada pandemi, atau karena apa, di mana letak celah kesalahannya sehingga akhirnya merugikan investor,” kata Andoko.
Dia juga mengingatkan para investor yang hendak berinvestasi pada platform digital harus tetap mengingat beberapa hal dasar. Salah satunya mereka perlu mencermati tingkat kegagalan atau penyaluran kredit bermasalah pada platform tersebut. Hal itu biasanya tercantum di platform layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyedia platform yang lebih transparan juga memberikan data tingkat risiko pendanaan.
Andoko menyarankan pula agar investor sebaiknya memiliki akses terhadap laporan keuangan atas kegiatan di mana mereka berinvestasi. Mereka mesti cermat membaca imbal hasil yang ditawarkan oleh penyedia platform layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sebagai gambaran, beberapa platform legal memberikan tingkat pengembalian investasi lengkap dengan tenggat waktu.
”Perhatikan juga apakah dana yang ditransfer ke rekening pribadi pendiri perusahaan atau perusahaan. Kalau sistem platform mengharuskan transfer ke rekening pribadi, saya rasa hal itu punya risiko besar bagi warga yang jadi investor,” imbuhnya.
CEO Tanijoy Muhammad Nanda Putra saat dimintai konfirmasi hanya mengatakan bahwa banyak pemberitaan mengenai Tanijoy yang sekarang beredar tersebut perlu diluruskan. Dia berjanji memberikan klarifikasi ke media massa.
Mengutip laman Tanijoy, sudah ada 109,4 hektar lahan pertanian dikelola. Sebanyak 1.820 petani dan 1.067 pendana bergabung. Total dana yang sudah disalurkan ke debitor petani mencapai Rp 6,9 miliar. Dalam laman yang sama, Tanijoy mengklaim tingkat pendanaan berhasil mencapai 100 persen.