logo Kompas.id
EkonomiRevisi Aturan soal PLTS Atap...
Iklan

Revisi Aturan soal PLTS Atap Pengaruhi Minat Konsumen

Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 yang telah masuk tahap finalisasi punya peran krusial terhadap masa depan optimalisasi utilitas pembangkit listrik tenaga surya di masyarakat.

Oleh
Mediana
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RtFFQmhazA_yO3yJRt27VmmtHyg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Feaf10bef-f0d9-4605-bb1d-10fd8bd214a5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Charles Corolus Klaping, pekerja dari lembaga internasional dalam proyek pengembangan energi Hivos, melakukan perawatan berkala panel surya di Dusun Palahonang, Desa Rakawutu, Kecamatan Lewa, Sumba Timur, NTT, Jumat (5/2/2021). Panel surya tersebut menyuplai listrik yang didistribusikan ke warga melalui kios energi.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) amat krusial. Perbaikan regulasi ini berpengaruh terhadap upaya memaksimalkan pemanfaatan energi surya untuk mendukung capaian bauran energi.

Beberapa substansi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 49/2018 tersebut dinilai belum memenuhi ekspektasi pelanggan yang sudah ataupun yang akan memasang sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000