PPKM Diterapkan, Penjualan Tenaga Listrik PLN Diprediksi Menurun
Kebijakan bekerja dari rumah dan pembatasan kegiatan masyarakat selalu menurunkan tingkat konsumsi listrik PLN. Pemerintah juga memperpanjang pemberian stimulus tarif listrik pada masa pandemi.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diperkirakan bakal menurunkan penjualan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia membuat pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian stimulus tarif listrik sampai akhir tahun.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, PPKM darurat berdampak pada penggunaan listrik dari sektor bisnis yang berkontribusi 18 persen pada kinerja PLN. Perseroan pun merevisi pertumbuhan tahunan penjualan listrik sepanjang 2021 yang semula di atas 4 persen menjadi di bawah 2 persen.
”Kendati demikian, PLN menjamin dapat memberikan layanan listrik yang andal untuk menopang aktivitas masyarakat di rumah serta bisnis dan industri kecil. Kami juga optimistis pelaku usaha tambang batubara akan tetap membantu penyediaan pasokan sesuai alokasi (untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN),” ucap Bob dalam webinar berjudul ”Perpanjangan Stimulus Listrik dari Pemerintah pada masa PPKM” yang diselenggarakan pada Kamis (22/7/2021).
Terkait pandemi yang masih terus berlangsung, pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus tarif listrik untuk menghadapi pandemi Covid-19 sampai akhir tahun ini, dari yang semula dijadwalkan berakhir pada Juni 2021. Pemerintah juga menjamin pasokan batubara yang kini harganya tengah meningkat di pasar internasional demi keandalan listrik bagi masyarakat.
Perseroan pun merevisi pertumbuhan tahunan penjualan listrik sepanjang 2021 yang semula di atas 4 persen menjadi di bawah 2 persen.
Stimulus berupa diskon tarif 50 persen diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil pengguna daya 450 voltampere (VA). Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon tarif 25 persen.
Selain itu, pelanggan golongan sosial, bisnis, dan industri dengan daya 1.300 VA ke atas akan mendapatkan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen dengan pemakaian minimal 40 jam nyala. Pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA serta pelanggan golongan bisnis dan industri dengan daya 900 VA juga memperoleh pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen. Pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik mendapatkan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.
Pemerintah menganggarkan Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan penerima stimulus program kelistrikan sepanjang triwulan III-2021. Pada triwulan berikutnya, anggaran stimulus program kelistrikan sebesar Rp 2,54 triliun yang menyasar 27,12 juta pelanggan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari memaparkan, realisasi anggaran stimulus kelistrikan sepanjang semester I-2021 mencapai Rp 6,745 triliun dan menyasar 32,9 juta pelanggan. Nilai realisasi tersebut terdiri dari diskon tarif pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil sebesar Rp 5,392 triliun serta pembebasan rekening minimum dan abonemen Rp 1,353 triliun.
Realisasi anggaran stimulus kelistrikan sepanjang semester I-2021 mencapai Rp 6,745 triliun dan menyasar 32,9 juta pelanggan.
”Kami mengupayakan pasokan batubara tak terganggu hingga akhir 2021. Kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar (pasokan) tetap terjamin,” kata Ida.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik dalam rangka kepentingan umum senilai 70 dollar AS per ton. Di sisi lain, Keputusan Menteri ESDM Nomor 121.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juli Tahun 2021 menyebutkan, harga batubara acuan ditetapkan 115,35 dollar AS per ton.
Dalam menjalankan program stimulus listrik tersebut, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menggarisbawahi, pasokan batubara untuk pembangkit PT PLN (Persero) tak boleh terganggu meskipun harga batubara saat ini di atas 100 dollar AS per ton. PLN perlu mengupayakan biaya pokok produksi listrik tidak naik.
Di sisi lain, lanjut Mamit, program stimulus mesti tetap memberikan keleluasaan bagi PLN dalam mengatur arus keuangannya. ”Harapannya, stimulus listrik ini dapat mengurangi beban masyarakat serta usaha dan industri kecil sekaligus menjaga daya beli. Listrik dibutuhkan agar kelompok tersebut dapat bertahan, bahkan tetap berproduksi,” ujarnya.