Pengetatan Pengawasan Perbatasan untuk Cegah Kapal Asing Ilegal dan Kapal Nelayan Indonesia yang Hendak Melanggar
Upaya pemerintah untuk memberantas perikanan ilegal masih menghadapi tantangan. Pencurian tidak hanya dilakukan kapal ikan asing di Indonesia, tetapi juga oleh kapal ikan Indonesia di wilayah peraian negara lain.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberantasan praktik perikanan ilegal di Indonesia masih menjadi tantangan. Di satu sisi, pemerintah menghadapi kapal ikan asing ilegal yang marak. Namun di sisi lain, sejumlah kapal ikan Indonesia juga kerap melakukan pelanggaran hingga ke wilayah perairan negara lain.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan berpendapat, aparat perlu meningkatkan pengawasan di perairan perbatasan, tidak hanya dari maraknya kapal ikan asing ilegal, tetapi juga mencegah terjadinya praktik perikanan ilegal oleh nelayan dan kapal ikan asal Indonesia.
Saat ini, kapal-kapal ikan Indonesia berukuran di bawah 10 gros ton (GT) ditengarai melakukan penangkapan ikan hingga ke perairan Papua Niugini (PNG). Armada perikanan asal Merauke, Papua, kerap beroperasi di daerah perbatasan Sungai Torasi Indonesia-PNG. Perairan PNG menjadi target daerah tangkapan untuk komoditas gelembung ikan kakap. Saat ini, ditaksir terdapat 60 kapal perikanan Indonesia yang melakukan praktik ilegal di PNG.
“Ada indikasi nelayan-nelayan kapal itu mencari gelembung ikan kakap. Gelembung diambil, ikannya dibuang,” kata Abdi, Jumat (23/7/2021).
Perairan PNG menjadi target daerah tangkapan untuk komoditas gelembung ikan kakap. Saat ini, ditaksir terdapat 60 kapal perikanan Indonesia yang melakukan praktik ilegal di PNG.
DFW Indonesia mencatat, dalam kurun Mei 2020 sampai April 2021, terdapat lima kapal ikan Indonesia dengan total nelayan dan anak buah kapal (ABK) 26 orang yang tertangkap oleh otoritas pengawasan perairan PNG. Mereka diadili dan mendapat hukuman kurungan antara 5-12 bulan. Melalui pendampingan hukum dari Kementerian Luar Negeri, mayoritas dari nelayan itu kini sudah pulang ke Indonesia.
Praktik perikanan ilegal oleh nelayan Indonesia dinilai menjadi tantangan di tengah upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). “Indonesia kini menghadapi dua wajah persoalan perikanan ilegal, yaitu sebagai korban sekaligus pelaku perikanan ilegal,” ujar Abdi.
Peneliti DFW Indonesia untuk program penanggulangan IUU Fishing, Faiz Fahri Masalan, mengatakan, nelayan memburu dan menangkap jenis ikan kakap dan gulama hanya untuk mengambil gelembungnya yang bernilai mahal di pasaran. Gelembung ikan itu dipasok ke sejumlah pengumpul lokal dan dikirim ke Surabaya dan Jakarta. “Gelembung ikan tersebut selanjutnya di ekspor ke Tiongkok” ucap Faiz.
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selama Januari hingga pertengahan Juli tahun 2021, penangkapan kapal ikan yang melanggar didominasi oleh kapal ikan Indonesia. KKP telah menangkap 124 kapal ilegal, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
Praktik perikanan ilegal oleh nelayan Indonesia dinilai menjadi tantangan di tengah upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan, pemerintah terus berupaya memberantas perikanan tangkap ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur. Namun, diakui, pengetahuan nelayan kecil umumnya masih terbatas dan kerap tidak membawa alat untuk navigasi.
Di sisi lain, imbuh Pung, mereka belum memahami garis batas perairan negara. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dari dinas setempat dan syahbandar kepada nelayan kecil guna menghindari pelanggaran wilayah perbatasan perairan dengan mengoptimalkan penangkapan di wilayah teritorial Indonesia.
Pung menambahkan, masih banyak pula persoalan hasil ikan yang tidak dilaporkan, termasuk oleh nelayan-nelayan kapal kecil. “Praktik nelayan kecil kerap memicu perikanan tidak dilaporkan yang merupakan bagian dari IUU Fishing. KKP sedang menata, dengan peraturan perikanan tangkap terukur,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberantas pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Akhir pekan lalu, tim patroli pengawasan KKP menangkap dua kapal ikan ilegal asal Malaysia di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI Selat Malaka.