Alat Bantu Penerima Siaran Akan Didistribusikan ke Rumah Tangga Miskin
Pemerintah kembali menyampaikan bahwa rumah tangga miskin akan diberikan bantuan alat bantu penerima siaran digital dari lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing dan pemerintah melalui TVRI.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejalan dengan proses migrasi siaran televisi analog ke televisi digital tahap pertama yang ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2021, pemerintah memastikan rumah tangga miskin akan mendapatkan bantuan alat penerima siaran digital. Bantuan disalurkan oleh lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing yang sudah berkomitmen kepada pemerintah. Adapun bantuan dari pemerintah disalurkan melalui Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Wilayah layanan siaran televisi digital pada tahap I ada di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Geryantika Kurnia, Kamis (22/7/2021), di Jakarta, mengatakan, kriteria rumah tangga miskin penerima subsidi alat bantu penerima siaran digital (STB DVBT2) mengikuti data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial dan dengan syarat tambahan memiliki perangkat televisi.
Untuk rumah tangga miskin di wilayah layanan siaran televisi digital tahap I, imbuh Geryantika, terdapat 90.695 rumah tangga yang akan menerima subsidi (STB DVBT2). Kemkominfo telah berkoordinasi dengan dinas kominfo, dinas sosial, dan tiga lembaga penyiaran swasta (LPS) yang telah berkomitmen mendukung pengadaan STB DVBT2 untuk pendistribusiannya.
Kriteria rumah tangga miskin penerima subsidi alat bantu penerima siaran digital (STB DVBT2) mengikuti data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial dan dengan syarat tambahan memiliki perangkat televisi.
Tiga LPS yang dimaksud adalah PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) Group, Media Group, dan Rajawali Group (RTV). LPS penyelenggara multipleksing lainnya diharapkan berkomitmen pada migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital (analog switch off/ASO) di empat tahap yang tersisa.
Pemerintah akan tetap ikut membantu menyalurkan bantuan STB DVBT2 bagi rumah tangga miskin melalui LPP TVRI dengan menyediakan anggarannya. Mengutip data Badan Pusat Statistik, Kemkominfo menyebut ada 27 juta keluarga miskin di Indonesia. Sebanyak 6-7 juta rumah tangga miskin yang punya perangkat televisi akan dibantu pengadaan STB DVBT2 dari lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing yang sudah berkomitmen.
”Masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengenai proses migrasi penyiaran televisi analog ke televisi digital. Sosialisasi informasi siaran televisi digital akan terus-terusan kami lakukan melalui webinar ataupun melalui konten yang dibuat oleh lembaga penyiaran,” ujar Geryantika.
General Manager Business Development Polytron Joegianto mengatakan, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) telah berkomitmen agar STB DVBT2 tersedia cukup di pasaran. Apabila permintaan di wilayah siaran televisi digital tahap I meninggi, Gabel akan berusaha memenuhi dengan cara mengalihkan terlebih dulu suplai dari wilayah yang permintaannya masih rendah.
Sebanyak 6-7 juta rumah tangga miskin yang punya perangkat televisi akan dibantu pengadaan STB DVBT2 dari lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing yang sudah berkomitmen.
”Isunya sekarang bagi kami adalah ada STB DVBT2 dijual di pasaran yang tidak mengantongi sertifikasi dari Kemkominfo. Masyarakat perlu disosialisasikan membeli barang yang sudah tersertifikasi,” ucap Joegianto.
Efisiensi
Proses migrasi siaran televisi analog ke televisi digital tetap sesuai jadwal, yakni tuntas 2 November 2022 pukul 24.00. Oleh karena itu, kelima tahap jadwal migrasi yang sudah ditetapkan harus dipatuhi. Sebagai gambaran, jika menerapkan penyiaran televisi analog, perusahaan setidaknya harus mengeluarkan biaya Rp 20 juta sampai Rp 100 juta per bulan untuk belanja perawatan perangkat, gedung, dan lahan pemancar.
Sementara jika menerapkan penyiaran televisi digital, lembaga penyiaran yang nonpenyelenggara multipleksing cukup mengeluarkan biaya Rp 12 juta hingga Rp 50 juta per bulan untuk sewa kanal (mux).
Bagi lembaga penyiaran yang harus menyewa mux, Geryantika memastikan bahwa Kemkominfo turut mengatur parameter teknis sampai pengawasan sewa-menyewa. Misalnya, pengaturan penentuan besaran kapasitas multipleksing, rencana induk frekuensi radio, konfigurasi jaringan, jangkauan siaran minimal terhadap populasi, standar kualitas layanan, dan transparansi informasi kerja sama.
”Tarif sewa slot mux juga akan ditentukan tarif batas atas yang dihitung berdasarkan formula dan hasilnya akan dievaluasi,” katanya.
Assistant Director Media Group News Wayan Eka Putra mengatakan, selama proses migrasi berlangsung, Media Group News menjaga standar layanan di atas 90 persen. Sebagai penyelenggara multipleksing, Media Group News telah memiliki prosedur kerja sama sewa-menyewa sampai platform tunggal pemantauan layanan.
”Prinsip akuntabilitas layanan selalu kami jaga. Jadi, apabila ada gangguan, kami pun cepat menangani. Semua informasi transparansi,” tuturnya.