Restrukturisasi Keuangan Waskita Capai Rp 19,3 Triliun
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyepakati perjanjian restrukturisasi keuangan dengan lima kreditur perbankan. Kesepakatan itu jadi basis pendanaan dalam rangka penyelesaian 132 proyek skema penjaminan pemerintah.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyepakati perjanjian pokok transformasi bisnis dan restrukturisasi keuangan dengan lima kreditur, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Penandatanganan perjanjian itu ditempuh dalam rangka penyehatan keuangan Waskita Karya. Kesepakatan itu juga menjadi basis komitmen dan dukungan BNI, Mandiri, dan BRI untuk fasilitas pendanaan dalam rangka penyelesaian 132 proyek berdasarkan skema penjaminan pemerintah. Saat ini, seluruh proyek itu dalam proses persetujuan di Kementerian Keuangan.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan secara virtual oleh Presiden Direktur Waskita Destiawan Soewardjono, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Utama BRI Sunarso, Direktur Utama BSI Hery Gunardi, dan Direktur Komersial dan UMKM BJB Nancy Adistyasari di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang turut hadir menyaksikan penandatanganan itu, dalam keterangannya, Senin (19/7/2021), mengatakan, ”Saya optimistis. Dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah dan seluruh kreditur, Waskita Karya akan melewati masa survival, restrukturisasi, dan realignment dengan baik selama proses transformasi dijalankan.”
Melalui penandatanganan itu, kelima kreditur tersebut menyepakati rencana restrukturisasi utang Waskita sebesar Rp 19,3 triliun. Nilai utang tersebut setara dengan 65 persen dari total nilai pinjaman seluruh kreditur Waskita.
Adapun pelaksanaan restrukturisasi utang Waskita akan dibagi menjadi dua tahap dengan perpanjangan tenor hingga 31 Desember 2026 dan opsi perpanjangan hingga 2031. Selain itu, juga ada penyesuaian bunga dan imbal hasil atas pinjaman atau pembiayaan syariah.
Penandatanganan kesepakatan itu merupakan bagian dari rangkaian program restrukturisasi keuangan Waskita secara menyeluruh. Presiden Direktur Waskita Destiawan Soewardjono mengatakan, berkat dukungan dan kerja sama Bank BNI, Mandiri, BRI, BSI, dan Bank Jabar Banten, proses restrukturisasi keuangan Waskita berjalan lebih cepat. ”Kami berharap kreditur lain dapat mendukungan program transformasi bisnis dan restrukturisasi Waskita,” ujarnya.
Transformasi bisnis dan restrukturisasi keuangan ini merupakan bagian dari delapan program penyehatan Waskita, antara lain, divestasi ruas tol, restrukturisasi utang Waskita induk, restrukturisasi utang anak usaha, penyelesaian ruas tol investasi, transformasi proses bisnis, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengajuan dukungan kepada pemerintah dalam bentuk penjaminan pinjaman dan surat utang serta pengajuan penyertaan modal negara.
Adapun proses pelaksanaan transformasi bisnis Waskita dibantu dan didampingi oleh konsultan eksternal, yaitu McKinsey & Company Indonesia. Sebagai informasi, Waskita sebelumnya telah mendapatkan kesepakatan atas restrukturisasi utang Rp 15 triliun pada beberapa anak dan cucu usaha Waskita dengan skema yang diajukan mencakup penjadwalan kembali pembayaran kewajiban keuangan, perpanjangan tenor, serta penyesuaian suku bunga.
Lebih lanjut, penandatangan perjanjian pokok restrukturisasi ini merupakan komitmen Waskita dalam rangka perbaikan proses bisnis dan tata kelola perusahaan yang ditandai dengan kewajiban pengelolaan lebih baik. Selain itu, meminimalkan risiko-risiko proyek di masa yang akan datang dan pendampingan keuangan dan business controller eksternal dalam pemantauan proses keuangan dan bisnis Waskita.