logo Kompas.id
EkonomiAntisipasi Perpanjangan PPKM...
Iklan

Antisipasi Perpanjangan PPKM Darurat, Jam Kerja Karyawan Dibatasi

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan potensi perpanjangan PPKM darurat, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dan menjaga daya tahan dunia usaha. Potensi PHK diharapkan bisa lebih ditekan.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rALJvmKt69MWUSwjsyEClCSTOeg=/1024x624/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F861d710b-1c03-460b-b4fd-e2f9946e1d0c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja menggunakan jembatan penyeberangan di Jalan Sudirman, Jakarta, saat penerapan PPKM darurat yang telah memasuki pekan kedua, Senin (12/7/2021). PPKM darurat sangat berdampak pada pertumbuhan perekonomian.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menggodok peraturan yang isinya meminta pengusaha untuk membatasi jam kerja karyawan secara bergiliran selama penerapan PPKM darurat. Pengaturan itu diharapkan bisa menekan risiko penularan Covid-19 di tempat kerja sembari tetap mempertahankan produksi sekaligus melindungi pemasukan pekerja.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, industri berorientasi ekspor termasuk dalam sektor esensial yang masih diizinkan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas 50 persen. Oleh karena itu, pengaturan jam kerja perlu dilakukan.

Editor:
nurhidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000