Antisipasi Perpanjangan PPKM Darurat, Jam Kerja Karyawan Dibatasi
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan potensi perpanjangan PPKM darurat, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dan menjaga daya tahan dunia usaha. Potensi PHK diharapkan bisa lebih ditekan.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menggodok peraturan yang isinya meminta pengusaha untuk membatasi jam kerja karyawan secara bergiliran selama penerapan PPKM darurat. Pengaturan itu diharapkan bisa menekan risiko penularan Covid-19 di tempat kerja sembari tetap mempertahankan produksi sekaligus melindungi pemasukan pekerja.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, industri berorientasi ekspor termasuk dalam sektor esensial yang masih diizinkan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas 50 persen. Oleh karena itu, pengaturan jam kerja perlu dilakukan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (15/7/2021), mengatakan, di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan kemungkinan perpanjangan PPKM darurat, pemerintah harus menyeimbangkan antara pemasukan dan perlindungan pekerja serta menjaga produktivitas dan daya tahan dunia usaha.
Harapannya, jika napas dunia usaha terjaga, pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan industri bisa dihindari. Namun, efektivitas PPKM darurat juga harus dijaga dengan pembatasan yang lebih ketat agar kemunculan kluster pabrik atau perkantoran tidak semakin banyak.
Untuk itu, pemerintah sedang menggodok peraturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM darurat di lingkungan industri. Bentuknya bisa dalam bentuk surat edaran atau peraturan menteri yang lebih mengikat penerapannya.
”Supaya PPKM darurat lebih efektif, harus ada pengaturan jam kerja bergiliran khususnya di pabrik padat karya. Protokol kesehatan harus kita jaga, tapi produktivitas juga harus dijaga agar tidak turun drastis,” kata Anwar saat dihubungi di Jakarta.
Ada beberapa opsi yang ditawarkan. Pertama, pekerja hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan di kantor/pabrik, dan sisanya bekerja dari rumah (WFH). Kedua, penerapan jadwal jam kerja bergiliran (sif) di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada periode yang sama.
Ketiga, sistem kerja secara 2-1 atau dua hari kerja dan satu hari libur. Dengan opsi ini, seluruh pekerja bisa mendapat giliran kerja dan menghindari adanya pekerja yang dirumahkan tanpa upah. Keempat, perusahaan dapat merampingkan kapasitas kerja dari kantor berdasarkan prioritas divisi atau unit.
Anwar mengatakan, Kemenaker juga sedang mengupayakan agar bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak PPKM darurat bisa dihidupkan lagi. Kebijakan subsidi sempat berlaku tahun lalu, tetapi dihentikan di awal tahun ini.
Kalangan pekerja dan pengusaha sama-sama meminta agar subsidi gaji dapat diberikan jika PPKM darurat kembali diperpanjang. ”Kami sudah usulkan ke Kementerian Keuangan, ini salah satu opsi kami untuk memberi jaring pengaman bagi pekerja dan dunia usaha, sesuai masukan dari kedua pihak. Mudah-mudahan bisa diterapkan lagi,” kata Anwar.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja menyampaikan bahwa banyak pekerja yang telah terdampak PPKM darurat. Sejumlah perusahaan sudah mulai melakukan negosiasi rencana PHK dengan perwakilan serikat pekerjanya masing-masing. Ada pula pekerja yang sudah mulai dirumahkan, ditawari pensiun dini, atau dipotong upahnya.
Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menunjukkan, terjadi lonjakan kasus PHK sepanjang 2020 dan 2021 akibat pandemi. Ini diperkirakan akan meningkat juga sepanjang PPKM darurat. Hal itu tampak dari 453.374 orang (40,5 persen) pekerja peserta BP Jamsostek yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) selama Januari-Juni 2021 karena di-PHK (Kompas, 15/7/2021).
Berat, tapi perlu
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Johnny Darmawan mengatakan, kondisi saat ini memang berat bagi pengusaha, terutama dunia industri yang harus memenuhi permintaan ekspor. Namun, ia menilai PPKM darurat tetap perlu diperpanjang dan diperketat. Sebab, jika itu tidak dilakukan, ekonomi tidak kunjung akan pulih, bahkan akan semakin anjlok.
”Ini tidak enak untuk pengusaha, tetapi kita tidak ada pilihan. Kalau Covid-19 tidak kunjung usai, ekonomi lama-lama mati,” ujar Johnny yang sebelum ini juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Periode 2015-2021.
Ia mengatakan, beberapa pengusaha sudah mulai melakukan pembagian jam kerja secara bergiliran untuk karyawan. Kondisi itu berbeda-beda di tiap sektor dan perusahaan. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat peraturan yang terlalu detail. Sebaiknya, pengaturan itu diserahkan saja kepada perusahaan masing-masing.
”Kami juga sedang memikirkan bagaimana mengatur jadwal pekerja agar tidak usah berkumpul di jam yang sama. Kami setuju pembatasan di lingkungan kerja ini diperketat supaya PPKM lebih efektif, tetapi jangan buat peraturan yang dipukul rata untuk semua,” katanya.
Terkait potensi PHK, Johnny mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang hal itu terjadi. Sebab, beberapa pengusaha tidak punya pilihan lain, apalagi jika PPKM darurat diperpanjang. Oleh karena itu, agar hal tersebut bisa dihindari, pemerintah diminta segera merealisasikan janji insentif dan stimulus bagi dunia usaha.
”Jangan lupa ajak bicara tiap asosiasi usaha, karena setiap sektor dan skala usaha beda-beda kebutuhannya. Satu lagi, meski semua usaha harus mendapat insentif, kami harap industri kecil menengah bisa jadi prioritas karena mereka paling terdampak,” kata Johnny.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Putri Anggoro mengingatkan agar pengusaha di sektor esensial dan nonesensial yang terpaksa membatasi kapasitas dan jam kerja untuk menghindari PHK.
”Kami mengingatkan dinas-dinas ketenagakerjaan di setiap daerah agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja yang saat ini terkena PPKM darurat,” kata Indah.
Jika pemotongan upah tidak bisa dihindari, Indah mengingatkan agar pengusaha dan pekerja menyepakatinya sama-sama melalui dialog bipartit. Keputusan efisiensi selama PPKM darurat tidak boleh dilakukan secara sepihak. ”Pemerintah sendiri siap mendampingi pengusaha dan serikat pekerja dalam dialog bipartit agar ada win-win solution,” ujarnya.