logo Kompas.id
EkonomiUU Cipta Kerja Belum Berdampak...
Iklan

UU Cipta Kerja Belum Berdampak pada Sektor Hulu Migas

Kemudahan dan kecepatan perizinan di sektor hulu minyak dan gas bumi masih terkendala kendati UU Cipta Kerja sudah terbit. Pemerintah menyiapkan terobosan lewat aturan baru.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2S9ZgcaUtIzVeSjZdg39Bcz08i8=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FSiaga-COVID-19-PHE-ONWJ-Pastikan-Kegiatan-Operasi-Tetap-Berjalan-1_1586670985.jpeg
SUMBER: PERTAMINA

Kegiatan hulu migas PHE Offshore North West Java di laut lepas bagian utara Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini memilih tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum mempercepat aliran investasi di sektor tersebut. Secara teknis, pelaku industri ini masih menemui tantangan ketidakpastian dalam mengurus perizinan.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, total realisasi nilai investasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pertambangan minyak bumi, gas alam, dan panas bumi pada triwulan I-2021 sebesar 33,17 juta dollar AS yang terdiri atas 24 proyek. Realisasi pada periode sama tahun 2019 dan 2020 masing-masing mencapai 22,83 juta dollar AS (33 proyek) dan 34,84 juta dollar AS (34 proyek).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000