Pandemi Belum Terkendali, Lindungi Pekerja Terdampak
Potensi gelombang pemutusan hubungan kerja muncul lagi seiring lonjakan kasus Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat. Pekerja terdampak memerlukan perlindungan.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan kasus Covid-19 yang belum terkendali di tengah pembatasan kegiatan masyarakat diperkirakan makin menekan sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mesti hadir untuk meminimalisir pemutusan hubungan kerja dan melindungi pekerja yang terdampak Covid-19 dan kehilangan sumber penghasilan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (14/7/2021), berpendapat, di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang belum terkendali dan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ada di depan mata.
Berdasarkan laporan dari anggota serikat, tidak sedikit perusahaan yang tengah berunding dengan serikat pekerja untuk membicarakan rencana PHK. Fenomena itu tampak di berbagai sektor manufaktur, dari skala kecil-menengah hingga besar, serta di berbagai daerah sasaran PPKM darurat.
Daerah yang melaporkan antara lain Tangerang, Bekasi, Banten, Karawang, Purwakarta, dan Batam. ”Kami terus mengumpulkan datanya, tapi dari laporan yang masuk, sudah banyak yang melaporkan negosiasi rencana PHK dari perusahaan. Kenyataan ini perlu jadi peringatan dini,” ujarnya.
Selain itu, tiga perusahaan otomotif dan komponen otomotif telah memutuskan mengurangi karyawan hingga 30 persen. Ada pula kasus PHK di sektor pusat perbelanjaan yang terdampak PPKM. ”Tidak bisa saya buka satu per satu identitas perusahaannya, tetapi kasus-kasus itu banyak,” katanya.
Menurut dia, tidak semua pekerja punya keistimewaan bekerja dari rumah dengan upah stabil dan fasilitas memadai. Kluster penularan di pabrik manufaktur yang padat karya pun bermunculan, seperti sektor garmen, tekstil, elektronik, dan komponen otomotif.
Di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, misalnya, ratusan buruh yang tertular Covid-19 terpaksa dirumahkan untuk isolasi mandiri. ”Mereka tak berani lapor karena takut perusahaan ditutup. Akhirnya isolasi dan mencari obat/vitamin sendiri. Tidak sedikit yang akhirnya meninggal karena sulit mengakses bantuan dan tidak cukup uang,” kata Said.
Pemotongan upah
Hal senada disampaikan Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat. Sampai hari ini, sekitar 60 persen dari total anggota serikatnya mengadukan rencana PHK oleh perusahaan serta kasus PHK yang sudah terjadi. Beberapa pekerja tetap ditawari pensiun dini, sementara pekerja kontrak dipecat sebelum masa kontraknya berakhir. Ada pula karyawan yang dirumahkan tanpa upah atau dengan pemangkasan upah 25-50 persen.
Menurut dia, fenomena itu sebenarnya sudah diketahui pemerintah. ”Beberapa hari lalu, pejabat direktur jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan sendiri ke saya bahwa akan ada gelombang PHK besar lagi akibat PPKM darurat, kemungkinan pada Agustus,” kata Mirah.
Sementara itu, Ketua Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Dian Septi menyatakan, meski potensi PHK belum ditemukan di anggotanya yang merupakan buruh sektor garmen dan tekstil, mayoritas di antaranya kini mengalami pengurangan jam kerja.
Menurut Mirah, pemerintah semestinya hadir untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja yang terdampak PPKM. Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda pemberlakuan kembali kebijakan bantuan subsidi upah bagi pekerja terdampak PPKM meski rencana itu disebut-sebut sedang dikaji pemerintah.
Pemutusan
Fenomena disrupsi di sektor ketenagakerjaan juga tertangkap dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mencatat lonjakan kasus PHK sepanjang 2020 dan 2021 sebagai dampak pandemi. Peserta yang mengalami PHK meningkat dan berdampak pada kenaikan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).
Awal tahun ini, per Juni 2021, ada 453.374 pekerja yang mencairkan tabungan JHT-nya karena PHK. Jumlahnya mencapai 40,5 persen dari total 1,1 juta pekerja yang mengklaim JHT sampai Juni. ”Dapat dilihat terus terjadi peningkatan kasus PHK. Meski baru setengah tahun, sudah ada 40 persen yang mengklaim JHT karena di-PHK,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menyatakan, PPKM darurat di Jawa-Bali akan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaaan. Hal ini merupakan imbas dari penurunan aktivitas ekonomi di tengah pembatasan mobilitas masyarakat meski per Februari kondisi ketenagakerjaan sebenarnya sempat membaik seiring situasi ekonomi mulai menuju ke jalur positif.
”Namun, momentum pemulihan hanya berlangsung sampai Mei 2021. Akibat lonjakan kasus Covid-19 pada Juni, Indonesia kembali mengalami ketidakpastian yang diprediksi berimbas kembali pada tenaga kerja,” ujarnya (Kompas, 14/7/2021).