logo Kompas.id
EkonomiPenyeberangan...
Iklan

Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Diperketat

Pemerintah akan memperketat penyeberangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk selama 14-20 Juli 2021. Namun, ketentuan baru itu tidak berlaku bagi kendaraan logistik.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YmpJODkijj3VAGHMAjucIzj8QXY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210312GER_Jelang-Nyepi-di-Pelabuhan-Ketapang1_1615533204.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Sejumlah kendaraan melintasi dermaga sesaat setelah menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (13/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memperketat penyeberangan khusus di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dengan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang menyeberang pada waktu tertentu selama 14-20 Juli 2021. Pengetatan ditempuh untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Pengetatan perjalanan akan berlaku selama pukul 19.00-06.00 WIB (Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00-07.00 Wita (Pelabuhan Gilimanuk). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan ketentuan baru tersebut di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000