Pemerintah akan memperketat penyeberangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk selama 14-20 Juli 2021. Namun, ketentuan baru itu tidak berlaku bagi kendaraan logistik.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memperketat penyeberangan khusus di lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dengan melarang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang menyeberang pada waktu tertentu selama 14-20 Juli 2021. Pengetatan ditempuh untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Pengetatan perjalanan akan berlaku selama pukul 19.00-06.00 WIB (Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00-07.00 Wita (Pelabuhan Gilimanuk). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan ketentuan baru tersebut di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Selama masa PPKM darurat pada 3-11 Juli 2021, menurut Kementerian Perhubungan, produktivitas lintas harian penumpang turun 49 persen, yakni dari 21.004 orang per hari menjadi 10.676 orang per hari. Sementara lalu lintas kendaraan penumpang turun 54 persen dari 4.322 unit per hari menjadi 1.977 unit per hari. Kendaraan logistik turun dari 2.600 unit per hari menjadi 2.498 unit per hari.
Budi memastikan selama waktu yang telah ditetapkan tersebut, kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh. Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
”Pelaksanaan PPKM darurat di Ketapang-Gilimanuk sejauh ini kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk, tetapi hasil tes cepat antigennya positif sehingga perlu pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai antisipasi,” kata Budi.
Budi meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pembaruan (update) aplikasi Ferizy yang memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan.
Oleh karena itu, calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba pada malam hari. Selain itu, ada penambahan persyaratan pembeli tiket, yakni hasil negatif test antigen dan kartu vaksin.
Budi menyatakan, setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin, kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
”Bagi kendaraan logistik yang tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok, kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan angkutan long distance ferry yang telah disediakan,” kata Budi.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, yang juga dosen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, mengatakan, selama PPKM darurat, angkutan logistik harus mendapat prioritas. Namun, hal itu bukan berarti mentoleransi beban muatan lebih dan menggunakan kendaraan kelebihan dimensi (overdimension overloading).
”Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” kata Djoko.
Menurut dia, pada masa PPKM darurat, kendaraan truk dengan muatan dan dimensi berlebih bukan berarti boleh semena-mena berseliweran di jalan raya dengan alasan mengangkut logistik. Bagaimanapun, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang dibebaskan berlalu lalang dapat berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan.
Hal itu berpotensi menyebabkan penurunan kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas, peningkatan biaya operasi kendaraan, dan pada akhirnya berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.
Di Indonesia, kata Djoko, 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada dengan ukuran dan dimensi berlebih. Tentu semua armada truk yang memiliki kelebihan dimensi tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.
”Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah melakukan unsur kesengajaan dengan pelanggaran ODOL. Sekarang, masyarakat menanti penegakan hukumnya,” ujarnya.