Jangan sampai ada ”financial interest” berupa pengambilan untung pada layanan vaksinasi gotong royong individu. Pengambilan untung itu tidak etis dilakukan selama pandemi Covid-19, apalagi dilakukan oleh BUMN
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka jalur vaksinasi individu melalui klinik Kimia Farma dan fasilitas kesehatan swasta lainnya yang biayanya dibebankan pada individu bersangkutan. Karena berorientasi pada vaksinasi publik, perusahaan tidak boleh mengambil untung dalam layanan tersebut.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diundangkan 6 Juli 2021 menyebutkan vaksinasi gotong royong juga mencakup pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Terkait hal itu, pada 9-10 Juli 2021, Kimia Farma mengadakan peluncuran perdana (soft launching) vaksin gotong royong individu. Per 12 Juli 2021, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut membuka layanan vaksin gotong royong di delapan lokasi, yakni Kimia Farma Senen, Jakarta, dengan kapasitas 200 orang per hari; Kimia Farma Pulogadung, Jakarta (200 orang per hari); Kimia Farma Blok M, Jakarta (100-200 orang per hari); Kimia Farma Supratman, Bandung, Jawa Barat (200 orang per hari); Kimia Farma Citarum, Semarang, Jawa Tengah (100 orang per hari); Kimia Farma Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah (500 orang per hari); Kimia Farma Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (200 orang per hari); serta Kimia Farma Batubulan, Bali (100 orang per hari).
Ketua Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menilai, keberadaan vaksinasi individu yang biayanya dibebankan pada pribadi tak masalah sebagai komplementer vaksinasi program yang diselenggarakan pemerintah secara gratis. ”Dalam memperoleh vaksin, ada kelompok masyarakat yang ingin lebih fleksibel dari sisi giliran. Artinya, mereka membayar untuk fleksibilitas tersebut. Namun, yang patut digarisbawahi, jangan sampai ada financial interest berupa pengambilan untung yang dikenakan pada individu tersebut. Pengambilan untung itu tidak etis di tengah situasi seperti ini, apalagi dilakukan BUMN,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).
Karena vaksinasi Covid-19 berorientasi pada kebutuhan publik, lanjutnya, pengambilan untung sebaiknya tidak diperbolehkan. Penentuan harga mesti terbuka. Pemerintah harus mengawasi pengenaan biaya vaksinasi gotong royong individu tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, harga pembelian vaksin tertinggi Rp 321.660 per dosis, sedangkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Harga tertinggi pembelian itu sudah mencakup margin atau keuntungan sebesar 20 persen, sedangkan tarif maksimal pelayanan juga mencakup keuntungan sebesar 15 persen.
Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu, Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto menyebutkan, harga vaksin mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan. ”Struktur harga sudah jelas pada keputusan tersebut. Margin sudah ditetapkan. Tidak ada yang ditutupi,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu.
Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno mengatakan, tidak ada unsur komersialisasi dalam vaksinasi gotong royong individu. Menurut dia, ada permintaan dari kelompok masyarakat tertentu terhadap jalur vaksinasi tersebut.
Selain itu, dia menyatakan, vaksinasi gotong royong individu yang diprioritaskan di wilayah Jawa-Bali dijalankan untuk memperluas akses vaksin dalam rangka membangun kekebalan komunitas (herd community). Kanal vaksinasi tersebut tidak mengambil jatah dari jalur lainnya. Hingga saat ini, terdapat 40.000 dosis vaksin yang siap digelontorkan lewat vaksinasi gotong royong individu.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra mengatakan, perlu ada pembukaan kanal vaksinasi gotong royong individu karena ada kewajiban vaksinasi bagi masyarakat. Dia menjamin penyimpanan vaksin serta pelaksanaannya mematuhi protokol dan prosedur standar operasional yang berlaku.
Sukarela
Bambang menambahkan, vaksinasi gotong royong individu bersifat sukarela atau opsional. Vaksin yang digunakan ialah Sinopharm.
Dia menggarisbawahi, vaksinasi gotong royong individu ditujukan untuk masyarakat yang belum menerima vaksin dosis pertama dan kedua, bukan untuk booster. Nantinya, masyarakat yang berminat harus menunjukkan kartu tanda penduduk agar datanya dapat diintegrasikan.
Bagi yang berminat, Winarno mengatakan, masyarakat mesti mendaftarkan diri terlebih dahulu lewat pusat panggilan, laman resmi, dan aplikasi ponsel Kimia Farma. ”Setelah mendaftar, jadwal vaksinasi akan diberitahukan,” katanya.