Mobilitas Masyarakat Ditekan Kembali Mulai 12 Juli 2021
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat (3-20 Juli 2021) belum optimal. Tingkat penurunan mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, terutama di Jabodetabek, masih berada di bawah 30 persen.
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat (3-20 Juli 2021) belum optimal. Tingkat penurunan pergerakan atau mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, terutama di Jabodetabek, masih berada di bawah 30 persen. Demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masif, tingkat penurunan mobilitas masyarakat terus ditekan dengan target maksimal sebesar 50 persen.
Dalam mengejar target tersebut, Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan yang menggunakan transportasi umum ataupun pribadi pada masa PPKM daurat dengan menerbitkan surat edaran kembali. Sasarannya, menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretapian, khususnya di kawasan aglomerasi.
”Penerbitan perubahan surat edaran ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, akhir pekan lalu.
Perubahan Surat Edaran tersebut dilakukan di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Pertama, SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Dan kedua, SE Nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi ataupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Adita menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk membantu menurunkan kasus harian Covid-19. Dari evaluasi yang dilakukan selama lima hari pelaksanaan PPKM darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, yaitu di Jabodetabek, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi.
Sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat, penurunan angka kasus harian Covid-19 memerlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat, paling minimal 30-50 persen.
Karena itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE sesuai dengan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait pengetatan syarat perjalanan di kawasan aglomerasi.
Dalam melaksanakan ketentuan ini, semua unsur baik Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kesadaran masyarakat akan risiko penyebaran virus ini masih rendah sehingga tidak heran, apabila sampai saat ini mobilitas masyarakat masih tinggi.
Transportasi umum
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jumlah penumpang bus maupun kendaraan pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Penurunan penumpang bus di sejumlah terminal berkisar 30-60 persen.
Untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, penurunan penumpang mencapai sekitar 30 persen.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menjelaskan, dari hasil pantauan BPTJ terhadap pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, jumlah mobilitas kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen. Sementara untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tingkat penurunan mobilitas kendaraan pribadi mencapai 24 persen dan angkutan umum sebesar 14 persen.
Dirjen Perketaapian Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota), jumlah penumpang menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan kereta api perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen. Begitu pula KRL Jogja-Solo menurun sebesar 51 persen. Namun, untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen.
Terkait persiapan implementasi di lapangan, Dirjen Zulfikri mengatakan, telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan pemerintah daerah yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan.
Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk memeriksa di titik-titik penyekatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentu akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. Masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal diminta mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah saja.
Perjalanan internasional
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat, sebagaimana ditetapkan pemerintah. Sementara untuk warga negara asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.
”Bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif test PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik maupun digital. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif,” kata Novie.
Untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar-bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan,” ujar Novie.
Selanjutnya, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga membuat pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional. Bagi personel pesawat udara sipil asing, mereka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat).
Selain itu, mereka wajib menunjukkan hasil negatif test PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diizinkan untuk turun dari pesawat udara, dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara. Akan tetapi, tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.
Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR. Apabila menunjukan hasil negatif, kata Novie, mereka dapat melaksanakan tugas Kembali. Namun, apabila hasil tes positif, dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan remain over night serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan test PCR pada saat kedatangan di Indonesia).
Terhadap peraturan penerbangan, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro secara terpisah mengingatkan para penumpang yang melakukan penerbangan di masa PPKM Darurat.
”Semua penumpang diharapkan memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan,” kata Danang.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first), serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang selama masa waspada pandemi Covid-19, periode 11-20 Juli 2021.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut juga diminta untuk diperhatikan oleh para penumpang demi mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) PPKM Darurat Jawa-Bali. Itu semua dilakukan sebagai upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.