Reksa dana terproteksi mempunyai “mekanisme proteksi” dalam struktur pengelolaan investasinya, meskipun tak membebaskannya dari seluruh risiko investasi.
Oleh
Tara Setyaningtyas dari Otoritas Jasa Keuangan
·4 menit baca
Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi di pasar modal yang akhir-akhir ini mulai memasyarakat. Hal ini terlihat dari pesatnya peningkatan jumlah investor reksa dana yang mencapai 4,4 juta investor berdasarkan data single investor identification atau SID pada Juni 2021 atau bertumbuh 73 persen sejak tiga tahun belakangan.
Peningkatan tersebut terjadi selain didukung oleh peningkatan jumlah produk dan pelaku industri reksa dana di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh pesatnya peran teknologi informasi atau teknologi finansial yang menjadi motor edukasi dan inklusi reksa dana di masyarakat karena memberikan kemudahan akses dan perluasan jangkauan produk ini di masyarakat.
Reksa dana sendiri merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat. Selanjutnya, dana ini oleh Manajer Investasi secara profesional diinvestasikan pada portofolio Efek seperti saham, surat utang, instrumen pasar uang untuk kepentingan investor reksa dana. Produk investasi ini diatur secara ketat oleh OJK sehingga dalam melakukan pengelolaan investasinya, manajer investasi diwajibkan untuk selalu mematuhi setiap regulasi.
Produk investasi ini diatur secara ketat oleh OJK sehingga dalam melakukan pengelolaan investasinya, manajer investasi diwajibkan untuk selalu mematuhi setiap regulasi.
Reksa dana terbagi menjadi berbagai jenis produk yang umumnya dibedakan berdasarkan karakteristik portofolio serta profil risiko dari reksa dana tersebut.
Sejumlah jenis reksa dana yang paling sering kita jumpai di masyarakat antara lain: reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, reksa dana saham, ETF (reksa dana yang diperdagangkan di bursa), serta reksa dana terproteksi.
Apa itu reksa dana terproteksi?
Reksa dana terproteksi pada dasarnya sama dengan reksa dana lain yang memiliki faktor risiko investasi. Nama reksa dana terproteksi pada reksa dana ini tidak menunjukkan suatu jaminan terbebasnya produk ini dari risiko-risiko investasi seperti risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, dan sebagainya.
Lalu, apa yang membuat reksa dana ini disebut reksa dana terproteksi jika tidak terbebas dari risiko?
Perlu kita ketahui bersama bahwa reksa dana terproteksi ini secara karakteristik memiliki perbedaan dengan reksa dana jenis lain melalui adanya ”mekanisme proteksi” dalam struktur pengelolaan investasinya. Dengan demikian, secara optimal dapat menghasilkan jumlah investasi yang terproteksi, paling sedikit sama dengan jumlah investasi awal.
Mekanisme proteksi dilakukan manajer investasi dalam melakukan pengelolaan investasi dengan cara membentuk portofolio efek sebagai basis proteksi melalui investasi pada efek bersifat utang termasuk efek beragun aset arus kas tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade). Dengan begitu, nilai efek bersifat utang pada saat jatuh tempo paling sedikit dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015, pembentukan portofolio investasi itu sendiri harus diinvestasikan oleh manajer investasi paling sedikit 70 persen pada:
1. Portofolio efek yang diterbitkan, ditawarkan, diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia; dan/atau
2. Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, tetapi diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Bisa juga diterbitkan oleh badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung ataupun tidak langsung dimiliki oleh emiten atau perusahaan publik. Badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan emiten atau perusahaan publik dimaksud.
Selain itu, bisa diterbitkan oleh badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung ataupun tidak langsung dimiliki badan usaha milik negara.
Dari komposisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya reksa dana terproteksi ini memiliki portofolio investasi sebagian besar pada instrumen efek bersifat utang.
Dari komposisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya reksa dana terproteksi ini memiliki portofolio investasi sebagian besar pada instrumen efek bersifat utang.
Jika demikian, apa bedanya dengan reksa dana pendapatan tetap yang juga memiliki portofolio investasi serupa? Yang berbeda adalah pola pengelolaannya. Pada reksa dana pendapatan tetap, efek bersifat utang yang menjadi portofolio investasinya dikelola secara aktif sepanjang masa penawaran reksa dana tersebut.
Adapun pada reksa dana terproteksi, pengelola reksa dana akan melakukan investasi pada efek bersifat utang setelah berakhirnya masa penawaran reksa dana teproteksi dan atas investasi itu akan ditahan hingga jatuh tempo (hold to maturity). Dari pola inilah mekanisme proteksi pada reksa dana terproteksi muncul, di mana pemegang unit penyertaan reksa dana terproteksi akan memperoleh unsur proteksi atas investasi awal.
Selanjutnya, apa yang terjadi jika penerbit efek bersifat utang dari reksa dana teproteksi ini mengalami gagal bayar? Apakah mekanisme proteksi dari reksa dana ini tidak tercipta sehingga berdampak pada reksa dana? Sebagaimana investasi, risiko investasi tetap ada meskipun pada reksa dana terproteksi.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan jenis reksa dana apa yang tepat bagi kebutuhan investasi kita, investor kiranya memperhatikan profil keuangan, profil risiko investor, jangka waktu investasi serta toleransi risiko yang dimilki.
Selain itu, perhatikan pula legalitas reksa dana terproteksi dan manajer investasi, informasi dalam prospektus reksa dana terproteksi dan jangka waktu investasi.
Jangan lupa untuk selalu mengecek legalitas reksa dana melalui situs we reksadana.ojk.go.id atau cek ke Kontak OJK 157.