Bank Indonesia Naikkan Batas Maksimal Penarikan di ATM
Bank Indonesia menaikkan batas maksimal penarikan tunai di ATM yang menggunakan teknologi cip dari Rp 15 juta jadi RP 20 juta dalam sehari. Aktivitas nasabah diharapkan berkurang guna menekan risiko penularan virus.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia menaikkan batas maksimal penarikan tunai di anjungan tunai mandiri atau ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per rekening dalam sehari. Kebijakan yang dimaksudkan untuk turut menekan penularan virus Covid-19 itu didukung perbankan dengan berbagai persiapan.
Dalam keterangan pers yang dirilis Bank Indonesia, Kamis (9/7/2021) malam, kebijakan yang berlaku untuk penarikan dengan kartu ATM yang menggunakan teknologi cip itu dimaksudkan untuk turut membantu menekan penularan virus Covid-19 agar nasabah bisa mengambil uang dalam jumlah lebih besar sekali saja atau tidak bolak-balik ke ATM.
Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk Hera F Haryn menyatakan, BCA mengapresiasi dan mendukung upaya Bank Indonesia terkait dengan peningkatan batas nominal tarik tunai di ATM di tengah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.
”BCA akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut dan dalam beberapa waktu ke depan (BCA) akan menaikkan limit penarikan tunai di ATM,” ujar Hera, Jumat (9/7/2021).
Sampai Juni 2021, BCA mengoperasikan 17.721 ATM di seluruh Indonesia. Hingga Mei 2021, frekuensi transaksi rata-rata di ATM BCA tercatat sekitar 5 juta transaksi per hari. Selain itu, rata-rata nilai transaksi ATM mencapai Rp 5 triliun per hari.
Hal senada dilakukan PT Bank Mandiri Tbk. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rudi As Aturridha menjelaskan, pihaknya menyambut baik dan mendukung kebijakan Bank Indonesia sebagai salah satu cara memitigasi penyebaran Covid-19 yang mungkin terjadi saat transaksi tarik tunai di cabang.
Terkait kebijakan itu, Bank Mandiri akan menyesuaikan limit secara selektif sesuai hasil penilaian yang komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan nasabah dan potensi risiko yang mungkin muncul.
”Selama periode PPKM darurat, Bank Mandiri tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah,” ujar Rudi.
Bank Mandiri juga memastikan seluruh mesin ATM bekerja dengan optimal untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat.
Sampai akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri mencapai 13.102 unit yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima, dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia.
Saat ini rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM mencapai 134 transaksi per hari. Dari jumlah tersebut, secara total rata-rata nilai transaksi tunai per ATM mencapai Rp 108 juta per hari.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, terkait ketersediaan uang tunai, BRI menyediakan uang tunai sesuai dengan kebutuhan ATM maupun unit kerja di setiap wilayah sehingga untuk layanan e-channel dan digital tetap beroperasi secara normal.
Guna mengurangi mobilitas nasabah dan penyebaran virus, BRI mengimbau nasabah untuk bertransaksi secara nontunai (cashless) dan melakukan berbagai transaksi perbankan secara digital. Selain dapat menggunakan internet banking BRI, salah satu layanan digital yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi BRImo.
”Dengan menggunakan BRImo, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi karena dapat dilakukan dari mana pun dan kapan pun,” ujarnya.
Sampai triwulan I-2021, BRI mengoperasikan 16.558 ATM. Adapun sampai Mei 2021, rata-rata jumlah transaksi melalui ATM BRI lebih dari 4,2 juta kali per hari dengan volume transaksi harian lebih dari Rp 3 triliun.