Akibat Pandemi Covid-19, Indonesia Menjadi Negara Berpendapatan Menengah Bawah
Pandemi Covid-19 masih memberikan ketidakpastian yang tinggi terhadap ekonomi dunia. Penurunan pendapatan per kapita terjadi hampir pada semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perekonomian yang terpukul akibat pandemi Covid-19 telah menurunkan pendapatan per kapita Indonesia. Imbasnya, Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah. Reformasi struktural dari sisi kebijakan ekonomi di tengah pandemi diperlukan untuk kembali mengenjot pendapatan nasional per kapita.
Dalam laporan Bank Dunia yang berjudul ”World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022” menunjukkan, pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan pendapatan per kapita hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita Indonesia turun dari 4.050 dollar AS di tahun 2019 menjadi 3.870 dollar AS di tahun 2020. Penurunan ini membuat Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle income country). Sebelumnya, Indonesia masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah tinggi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pandemi masih memberikan ketidakpastian yang tinggi terhadap perekonomian nasional. Saat ini, pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat terkendali dan langkah pemulihan ekonomi terus berjalan.
Pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita Indonesia turun dari 4.050 dollar AS di tahun 2019 menjadi 3.870 dollar AS di tahun 2020.
”Pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural untuk meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Tujuannya agar pendapatan per kapita dapat terus ditingkatkan sehingga kesejahteraan masyarakat semakin baik,” ujar Febrio, Kamis (8/7/2021), di Jakarta.
Di tengah tekanan pandemi, lanjut Febrio, pemerintah akan konsisten menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha.
Melalui kerja keras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), lanjut Febrio, berbagai manfaat besar telah dirasakan masyarakat. Program perlindungan sosial efektif menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi.
”Di tengah penurunan pendapatan per kapita secara agregat, masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak,” katanya.
Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir semua negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian, penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan.
”Meskipun demikian, melalui respons kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam,” ucap Febrio.
Sepanjang tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat negatif 2,07 persen dan masih lebih baik dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Filipina (negatif 9,5 persen), Thailand (negatif 6,1 persen), dan Malaysia (negatif 6 persen).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai, penurunan status Indonesia tersebut tentu akan memberi pengaruh pada persepsi negara-negara lain dalam menjalin kerja sama bilateral ataupun multilateral.
Namun, diperkirakan penurunan ini tidak berdampak signifikan terhadap peringkat utang Indonesia atau sentimen investor asing. ”Sebenarnya yang paling harus diperhatikan adalah sovereign credit (peringkat utang) Indonesia. Jangan sampai lembaga pemeringkat menurunkanya (status peringkat utang Indonesia),” kata Josua.
Penurunan kelas Indonesia, lanjut Josua, tak lepas dari anjloknya perekonomian di sepanjang 2020. Kondisi serupa terjadi pada beberapa negara berkembang, seperti Iran, Mauritius, dan Romania. Namun, dibandingkan dengan negara-negara tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif lebih baik.
Josua memperkirakan Indonesia kembali masuk dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas saat perekonomian mulai pulih. Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian cenderung sementara.
Sementara itu, Direktur Riset Center Of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, penurunan status Indonesia ke dalam negara berpendapatan menengah ke bawah tidak mengagetkan mengingat pandemi Covid-19 telah menyerang berbagai sendi ekonomi nasional.
Meski begitu, Piter juga memprediksi penurunan status tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian membaik, Indonesia bisa kembali menjadi negara dengan pendapatan kelas menengah ke atas dengan syarat dapat mengembalikan level perekonomian Indonesia ke level sebelum pandemi.
”Pertumbuhan ekonomi domestik harus melesat tumbuh rata-rata di atas 7 persen per tahun. Untuk mencapai itu, diperlukan perubahan struktural yang sangat kuat. Industri harus benar-benar dibangun dengan sangat baik,” kata Piter.