Kebijakan Pemprov Dibatalkan, Layanan Transportasi di NTT Tetap Jalan
Kebijakan Pemprov NTT melarang layanan transportasi di daerah itu dibatalkan. Kebijakan tanpa sosialisasi dan terkesan terburu-buru tersebut menimbulkan protes keras dari berbagai kalangan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA/FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menutup sementara layanan transportasi antardaerah di NTT dibatalkan. Kebijakan mendadak tanpa sosialisasi itu diprotes keras berbagai kalangan. Layanan penerbangan dan pelayaran tetap berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Surat keputusan (SK) penutupan sementara layanan transportasi dikeluarkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Isyak Nuka, berlaku selama 17 jam, sejak Selasa (6/7/2021) pukul 16.00 Wita sampai dengan Rabu (7/7/2021) pukul 09.00 Wita.
Meski kebijakan itu belum berlaku efektif, sepanjang Rabu, penerbangan dan pelayaran di NTT berjalan normal. Akan tetapi, kebijakan itu melahirkan reaksi beragam di masyarakat dan dunia usaha. Juga, mereka yang sedang berlibur atau bertugas di NTT, atau hendak menjalankan tugas di provinsi tersebut. ”Kenapa tiba-tiba begini? Kami sudah beli tiket,” ujar Arnold Taek (43), warga Kupang yang hendak ke Jakarta pada Kamis (8/7/2021).
Sementara isi surat penghentian sementara layanan itu berlaku sejak Rabu, 7 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021, ditujukan kepada operator angkutan udara, laut, dan angkutan penyeberangan. Pembuka isi surat itu diawali dengan pernyataan kekhawatiran dampak penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat.
”Tidak melakukan penerbangan, pelayaran, ataupun penyeberangan ke daerah tujuan yang termasuk dalam kategori zona merah Covid-19 dalam wilayah NTT sampai daerah itu dinyatakan zona hijau. Pelayaran dan pengoperasian di wilayah yang bukan zona merah harus menerapkan protokol kesehatan pada sarana angkutan secara ketat serta membatasi jumlah penumpang maksimal sesuai ketentuan berlaku,” tulis Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka.
Tembusan surat itu disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Kupang; Dirjen Perhubungan Udara, Laut, dan Darat di Jakarta; Wali Kota Kupang; serta para bupati se-NTT dan GM Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang.
Tidak melakukan penerbangan, pelayaran, ataupun penyeberangan ke daerah tujuan yang termasuk kategori zona merah Covid-19, dalam wilayah NTT sampai daerah itu dinyatakan zona hijau. (Isyak Nuka)
Isyak Nuka, yang dihubungi setelah surat itu menyebar ke media massa, mengatakan, keputusan itu telah ditarik dan masih dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Dengan demikian, angkutan udara, laut, dan penyeberangan tetap berlaku seperti biasa, sampai ada keputusan baru terkait hal itu.
Hasil pertemuan lengkap antara Kadis Perhubungan NTT dengan operator angkutan laut, udara, dan penyeberangan, Rabu (7/7/2021) pukul 08.00 Wita, menyepakati tiga hal, yakni Kadis Perhubungan NTT segera mencabut SK tersebut dan akan merumuskan lebih lanjut.
Selama proses perumusan dan penyusunan peraturan atau kebijakan pembatasan pelayaran angkutan udara, laut, dan penyeberangan, seluruh operator penerbangan, laut, dan penyeberangan tetap beroperasi secara normal, mengikuti peraturan nasional sampai ada keputusan lebih lanjut.
Jika ada peraturan pembatasan pelayaran, angkutan udara, laut, dan penyeberangan dilakukan pemprov di kemudian hari, maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Perlu koordinasi
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun, di Kupang, Rabu (7/7/2021), mengatakan, sikap pemprov menutup sementara layanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan di wilayah NTT bertujuan baik. Penutupan itu guna memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di daerah kepulauan tersebut.
”Sebaiknya keputusan itu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, otoritas penerbangan, perhubungan laut, dan darat. Jika ada koordinasi, tentu saling mendukung, memberikan masukan, sekaligus mengingatkan. Koordinasi itu penting, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Mado.
Menurut dia, kebijakan pemprov tersebut cukup mengganggu kegiatan pemkot/pemkab dan masyarakat. Di Flores Timur, misalnya, sejumlah pejabat daerah dan masyarakat mendadak membatalkan perjalanan ke Kupang dengan pesawat karena kebijakan itu diterbitkan dan diberlakukan mendadak.
”Hal serupa mungkin terjadi di kabupaten lain di NTT karena mereka melakukan perjalanan ke luar NTT, seperti Jawa, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan provinsi lain melalui Bandara Kupang,” ujarnya.
Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini masyarakat makin sulit mencari nafkah, apalagi NTT baru saja dilanda badai Seroja, berlanjut dengan kekeringan ekstrem yang melanda 17 kabupaten/kota. Dalam kondisi ini, pemda sebaiknya mengeluarkan kebijakan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak semakin membebani masyarakat.
Keputusan penghentian sementara layanan transportasi, kemudian membatalkan, sebagai bahan evaluasi bagi pemda dan juga lembaga lain, termasuk DPRD ke depan. Setiap kebijakan bagi publik sebaiknya dipertimbangkan secara matang dari berbagai sisi. ”Kita tetap koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menangani kasus ini,” katanya.