logo Kompas.id
EkonomiHarga Obat dan Oksigen...
Iklan

Harga Obat dan Oksigen Melambung, KPPU Akan Tindak Tegas Penjual

Penetapan harga obat dan oksigen yang tinggi mengindikasikan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU akan menyelidikinya secara lebih mendalam. Jika terbukti melanggar, pelakunya akan ditindak secara hukum.

Oleh
Hendriyo Widi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2JbyNEYWebmZ2RG_cUS7Or2wvkE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F8e4f3d5a-a545-4f59-9096-85a3e2d88438_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga berburu aneka obat, suplemen, dan alat medis di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Sejumlah obat untuk membantu perawatan dan penyembuhan pasien Covid-19 tidak lagi tersedia di Pasar Pramuka. Obat seperti favipiravir, remdesivir, dan oseltamivir habis sejak beberapa minggu lalu seiring tingginya permintaan masyarakat di tengah ledakan kasus Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan sejumlah fakta lonjakan harga obat dan oksigen yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Temuan ini akan dikembangkan lebih lanjut ke tahap penegakan hukum.

KPPU mulai mengawasi peredaran serta harga obat-obatan dan oksigen untuk penanganan Covid-19 sejak awal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli 2021. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung di sejumlah toko dan apotek, serta lokapasar (marketplace) di tujuh wilayah kerja KPPU.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000