Presiden Jokowi Minta KPPU Dalami Ekosistem Bisnis Baru Ekonomi Digital
Presiden Jokowi meminta KPPU mencermati ekonomi digital untuk melindungi UMKM. Tantangannya tak mudah karena platform daring menggunakan algoritma dan UMKM berkewajiban berbagi data untuk dimanfaatkan algoritma.
JAKARTA, KOMPAS — Dunia saat ini berada pada era perubahan yang sangat cepat. Disrupsi teknologi menimbulkan perubahan lanskap bisnis. Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU betul-betul mencermati kehadiran model bisnis baru, terutama dalam ekonomi digital.
KPPU pun diminta mendalami ekosistem bisnis tersebut agar pasar dan tenaga kerja terlindungi dengan adil. KPPU bersama pemerintah diharapkan terus mendorong kemitraan pelaku usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
”Melindungi dan memperkuat UMKM agar UMKM bisa naik kelas, memperkuat daya saing ekonomi nasional kita sehingga mampu memenangi persaingan regional dan global,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato secara daring sebelum digelar talk show (unjuk bincang) bertema ”Kemitraan UMKM dalam Ruang Ekonomi Digital” yang ditayangkan akun Youtube KPPU, Selasa (6/7/2021).
Presiden Jokowi pertama-tama menyampaikan selamat ulang tahun ke-21 kepada KPPU. KPPU merupakan lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga ekonomi Indonesia menjadi semakin kompetitif.
Kehadiran KPPU semakin dibutuhkan untuk memastikan mekanisme persaingan usaha bekerja dengan baik, menciptakan budaya berbisnis yang sehat, dan meningkatkan daya saing di antara pelaku-pelaku usaha. ”Dan, yang tidak kalah pentingnya, konsumen akan menikmati hasil dari proses persaingan usaha yang sehat ini,” ujar Presiden.
KPPU merupakan lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga ekonomi Indonesia menjadi semakin kompetitif.
Oleh karena itu, Kepala Negara mengharapkan fokus kerja KPPU bukan hanya pada aspek penindakan. KPPU mesti mengimbangi dengan memperkuat pencegahan melalui pemberian pedoman-pedoman yang jelas dan tepat bagi para pelaku usaha. KPPU harus meningkatkan pemahaman pelaku usaha, memberikan edukasi tentang berbisnis yang sehat, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang semakin kondusif di Indonesia.
Baca juga : KPPU Perketat Pengawasan Merger dan Akuisisi Perusahaan Digital
Presiden Jokowi menuturkan, pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung kerja KPPU menyelesaikan persoalan ekosistem pasar komoditas pangan, seperti beras, gula, ayam, dan daging. Hal ini dimaksudkan agar tata kelolanya semakin sehat dan berkeadilan. ”Jika ada temuan dari KPPU terkait hal di atas, segera laporkan kepada saya,” ujarnya.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo dalam sambutan pembukaan unjuk bincang menuturkan, teknologi digital saat ini telah berkembang di segenap aspek kehidupan. Hal ini mau tidak mau telah mengubah tata cara hidup manusia, salah satunya dalam aktivitas transaksi perdagangan.
Di era revolusi industri generasi keempat atau 4.0 sudah ada perkiraan bahwa sistem ekonomi dan bisnis konvensional berubah menjadi sesuatu yang baru karena ada perubahan digital. ”Tentunya, mau tidak mau, kita juga menyadari ada percepatan (digitalisasi) yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19,” kata Kodrat.
Transformasi digital
Proses transformasi teknologi digital mengubah sektor perdagangan dan perekonomian secara keseluruhan. Perubahan yang cepat ini memberikan peluang dan tantangan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM. ”Pemanfaatan media digital, yaitu internet dan platform daring, terbukti menjadi salah satu cara yang digunakan UMKM untuk menciptakan peluang lebih besar pada keberhasilan dan keberlanjutan usaha,” ujar Kodrat.
Baca juga : Transformasi Digital Geliatkan UMKM di Tengah Pandemi
Namun, terlepas dari potensi keuntungan luar biasa yang ditawarkan oleh ruang ekonomi digital, dorongan untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital dalam bisnis UMKM bukanlah hal mudah. Pihak yang dapat memanfaatkan langsung teknologi digital biasanya adalah perusahaan besar yang bermodal besar.
Sementara itu, lanjut Kodrat, UMKM ditengarai tidak memiliki kemampuan optimal untuk mengembangkan infrastruktur digitalnya. Selain masalah sumber daya keuangan, juga ada keterbatasan tenaga kerja terampil yang terkait dengan masih minimnya literasi digital.
”Maka tidak heran, platform online atau e-commerce sangat penting untuk membantu UMKM guna memperoleh manfaat dari transformasi digital secara jangka panjang. (Hal ini) Karena sudah bisa disadari dan dialami, platform online telah menyediakan sarana untuk mengakses pasar dan sumber daya produksi yang baru,” katanya.
Kemampuan UMKM masuk dalam ruang digital dapat lebih cepat atau terakselerasi melalui kemitraan dan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang platform daring.
Baca juga : UMKM Indonesia Mesti Optimalkan Potensi Pasar Digital
Kemampuan UMKM masuk dalam ruang digital, menurut Kodrat, dapat lebih cepat atau terakselerasi melalui kemitraan dan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang platform daring. Tantangan adopsi ataupun adaptasi dalam memanfaatkan platform digital akan berujung pada kebutuhan biaya baik langsung maupun tidak langsung.
”Platform online telah menggunakan artificial intelligence atau kecerdasan buatan melalui algoritma untuk menetapkan struktur biaya yang, dalam kacamata kemitraan, tentunya secara sepihak hanya bisa dilakukan oleh platform. Di mana di situ (ada) kewajiban UMKM yang harus berbagi terhadap informasi dan data bisnis mereka, dimanfaatkan dalam algoritma,” ujarnya.
Kodrat menuturkan, tren integrasi vertikal, yang kemampuannya lagi-lagi dimiliki oleh platform daring, pada ujungnya dapat saja menimbulkan konflik kepentingan dengan UMKM. UMKM memiliki sumber daya dan keterampilan atau tingkat melek digital dengan daya tawar rendah.
Potensi antipersaingan
Dalam hal ini, lanjutnya, solusi mengakselerasi digitalisasi UMKM melalui kemitraan dibarengi adanya indikasi ketidaksetaraan posisi tawar antara platform daring dan UMKM. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat dan pelaksanaan kemitraan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga : Pandemi Turunkan Indeks Persaingan Usaha
Kewenangan KPPU adalah melakukan pengawasan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ”Di sisi lain, kami juga mendapat tugas tambahan, yaitu pengawasan pelaksanaan kemitraan antara para pelaku usaha besar dan pelaku UMKM yang diperoleh melalui mandat UU No 8/2008 tentang UMKM dan diperkuat oleh UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja serta PP No 7/2021,” ujarnya.
Kodrat mengatakan, seiring semakin meningkatnya posisi tawar platform daring dalam perkembangan ekonomi digital, KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia harus terus memperhatikan potensi adanya perilaku antipersaingan. Perilaku antipersaingan ini dapat saja muncul dari platform daring apabila terjadi satu indikasi, yaitu dominasi.
”Pengawasan ini memang diperlukan agar platform yang memiliki posisi dominan tadi tidak akan menyalahgunakan kekuatan pasar yang dimilikinya, terutama kepemilikan big data (mahadata) yang menjadi sumber bahan algoritma mereka. Sehingga tidak dapat mendistorsi persaingan itu sendiri,” katanya.
Kodrat menuturkan, pasar digital memiliki ciri-ciri yang sangat unik. Pertama, adanya dominasi penyedia layanan tertentu. Kedua, pasar digital mempunyai banyak sisi sehingga sulit menentukan pasar relevan yang akan dibicarakan. Ketiga, ada efek jaringan.
Baca juga : Membaca Peluang Perdagangan Digital
Karakteristik tersebut, secara kacamata teori dan lapangan, menghasilkan atau menjadi tantangan tersendiri karena pasar akan lebih terkonsentrasi. ”Demikianlah kalau kita menyatakan (atau) mendefinisikan pasar digital. Bagi kami, KPPU, (itu) tidak mudah karena rupanya di dalam platform online ini ada dimensi persaingan yang sifatnya nonharga dan nonkuantitas,” katanya.
Menurut Kodrat, banyaknya pasar yang tercakup dalam satu platform pun mengakibatkan kesulitan KPPU dalam menentukan pasar relevan. Selain potensi persaingan tidak sehat ke depan, KPPU pada era digital ini juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar, yakni platform daring atau e-commerce, dan UMKM.
Sesuai ketentuan UU, setiap perjanjian harus memenuhi prinsip-prinsip kemitraan. ”Saling membutuhkan, saling memercayai, saling memperkuat, saling menguntungkan, dan tetap menjunjung tinggi etika bisnis yang sehat seperti disampaikan Bapak Presiden dalam ucapan selamat kepada KPPU yang telah kita dengarkan,” katanya.
Kodrat menyebutkan, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan berbagai pola kemitraan antara UMKM dan usaha besar. Pertama, usaha besar tidak boleh atau dilarang memiliki, menguasai, atau mengendalikan mitranya. Hal sama berlaku untuk pelaku usaha menengah yang tidak boleh memiliki, menguasai, dan bahkan mengendalikan usaha mikro kecil mitranya. Hal itu menjadi obyek pengawasan KPPU.
”KPPU sangat mengharapkan adanya sinergitas, kerja sama, dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan: akademisi, pelaku usaha, UMKM, dunia media sosial, dan pemerintah sebagai regulator untuk dapat terus melakukan pengawasan optimal bersama-sama di sektor ekonomi digital ini. Baik melalui penegakan hukum maupun advokasi,” katanya.