Tingkat Hunian Hotel Diprediksi Turun Jadi 10-15 Persen
Tingkat hunian hotel diperkirakan menurun sampai berkisar 10-15 persen selama pemberlakuan PPKM mikro darurat. Pelaku industri tetap menyerukan pemerintah punya solusi cepat.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri perhotelan memperkirakan tingkat hunian hotel turun dari saat ini 20-40 persen menjadi 10-15 persen sebagai dampak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemerintah diharapkan punya solusi cepat dan tepat agar industri bisa bertahan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2021 rata-rata 31,97 persen atau melonjak sebesar 17,52 poin secara tahunan yang sebesar 14,45 persen. Jika dibandingkan dengan April 2021, TPK Mei 2021 menurun sebesar 2,66 poin.
Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, Senin (5/7/2021), menyampaikan, penurunan tingkat hunian dipastikan memacu hotel menurunkan harga sewa untuk menutup biaya operasional. Sebagai gambaran, sepanjang Januari-Mei 2021 terjadi penurunan harga sewa yang tidak sehat dengan tingkat penurunan 29 persen dibandingkn dengan tahun lalu.
”Hotel-hotel kecil nonbintang di DKI Jakarta sudah ada yang tidak beroperasi karena tidak sanggup bertahan, tetapi enggan terbuka dan melapor,” ujarnya.
Sebagai gambaran, sepanjang Januari-Mei 2021 terjadi penurunan harga sewa yang tidak sehat dengan tingkat penurunan 29 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Bagi hotel yang diperuntukkan sebagai layanan isolasi mandiri orang tanpa gejala Covid-19 dan karantina repatriasi, hotel tersebut masih bisa bertahan. Mereka umumnya mendapat pemasukan secara mandiri ataupun dari pemerintah.
Di DKI Jakarta, secara khusus terbagi hotel yang melayani isolasi mandiri untuk tenaga kesehatan dan orang tanpa gejala, serta karantina. Dari 999 hotel, 38 di antaranya melayani isolasi mandiri dan 64 untuk karantina.
”Kami berharap hotel lain bisa mendukung, tetapi hotel bersangkutan harus memenuhi persyaratan layanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Kami mengkhawatirkan adanya klaim sejumlah hotel yang melayani isolasi mandiri, tetapi persyaratannya belum terpenuhi,” kata Sutrisno.
Hingga sekarang, Badan Pengurus Daerah PHRI DKI Jakarta secara khusus telah memohon agar pemerintah memfasilitasi komunikasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana karena masih ada kasus tertundanya pembayaran biaya akomodasi tenaga medis dan orang tanpa gejala Covid-19. Selama kurun Februari-Juni 2021, total biaya yang belum dibayar ke hotel mencapai sekitar Rp 140 miliar.
Pelaku industri perhotelan berharap pemerintah berani melakukan moratorium, kemudahan, pengurangan, ataupun penghapusan biaya perpanjangan izin-izin yang wajib dipenuhi kepada negara selama tahun 2021. Sebagai contoh, izin operasi mesin diesel, pembuangan air limbah tiga bulanan untuk pemeriksaan kualitas air pada laboratorium, pemutaran musik, pajak reklame, izin genset, dan sertifikasi keselamatan kebakaran.
Pelaku industri perhotelan berharap pemerintah berani melakukan moratorium, kemudahan, pengurangan, ataupun penghapusan biaya perpanjangan izin-izin yang wajib dipenuhi kepada negara selama tahun 2021.
”Kami juga meminta pemerintah berani menunda peraturan-peraturan baru yang berpotensi menambah beban usaha, seperti rencana penerapan pendapatan negara bukan pajak atas pelayanan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Sutrisno.
Sertifikat vaksin
Secara terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno saat pengarahan media secara daring, di Jakarta, menegaskan kembali bahwa pihaknya memahami PPKM darurat berdampak buruk bagi semua pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Dia berkali-kali menyerukan agar semua pelaku industri mematuhi, bahkan pelaku industri periklanan atau film yang sedang ataupun akan shooting diminta berhenti sementara.
”Kita tidak bisa mengambil risiko dan harus mengedepankan faktor kesehatan. Pengaturan penerbangan internasional diperketat juga bertujuan menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sandiaga turut menyampaikan kembali bahwa sudah ada pengetatan pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
Warga negara asing (WNA), termasuk wisatawan mancanegara, yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil tes usap negatif saat datang, tujuh hari setelah kedatangan, dan sebelum pulang ke negara asal, serta menjalani karantina.
Warga negara asing (WNA), termasuk wisatawan mancanegara, yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin Covid-19.
Durasi karantina sebelum beraktivitas di wilayah Indonesia kini mencapai delapan hari. Sandiaga mengatakan, karantina ini disediakan oleh hotel-hotel di Indonesia yang mesti memenuhi persyaratan kesehatan dari pemerintah.
”Kami telah menerima masukan dari PHRI. Kami akan meneruskannya ke Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Sandiaga.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, berpendapat, sterilisasi Jawa-Bali menjadi program utama yang seharusnya konsisten dijalankan, khususnya selama periode PPKM darurat. Selain penurunan laju kasus Covid-19, konsistensi kebijakan bisa menjadi evaluasi kepada tahap berikutnya.
”PPKM darurat Jawa-Bali merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan untuk menurunkan laju kasus Covid-19. Oleh karena itu, penerimaan WNA harus dibatasi atau bahkan ditiadakan,” ujarnya.
Kalaupun tetap mau menerima WNA, lanjut Jemsly, pemerintah seharusnya punya pendekatan holistik saat perumusan keputusan. Sebagai contoh, karantina WNA yang masuk ke Indonesia diperpanjang selama delapan hari. Keputusan durasi ini patut dipertanyakan ulang alasannya agar upaya menekan kasus Covid-19 bisa tercipta.
”Jadi, pemerintah perlu melibatkan ahli dan pakar kesehatan profesional, lalu hasil temuan baru dan potensi varian Covid-19 dipadukan dengan kesiapan infrastruktur dan teknologi kesehatan yang dipunyai Indonesia,” ucap Jemsly.