Penyaluran Stimulus Tarif Listrik Diminta Tepat Sasaran dan Andal
Pemberian diskon tarif listrik bukan berarti menurunkan kualitas. Aliran listrik mesti stabil dan terjaga, tidak mati-nyala, agar tak mengganggu aktivitas masyarakat.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada Juli-September 2021, kelompok pengguna daya 450 volt ampere dan 900 VA bersubsidi kembali memperoleh diskon tarif listrik seiring diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemberian stimulus ini diharapkan lebih tepat sasaran.
Kebijakan diskon tarif listrik sebelumnya juga pernah diberikan dan berakhir pada akhir Juni 2021. Namun, insentif tersebut diperpanjang hingga akhir September 2021.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil yang menggunakan daya 450 volt ampere (VA) memperoleh diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala selama periode Juli-September 2021.
Dengan ketentuan maksimal penggunaan yang sama, pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon sebesar tarif listrik 25 persen. Adapun pelanggan industri, bisnis, dan sosial memperoleh pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimal sebesar 50 persen.
Diskon diberikan langsung dengan memotong tagihan rekening listrik bagi pelanggan pascabayar, sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. ”Kami yakin penyalurannya akan berjalan lancar karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril melalui siaran pers, Minggu (7/4/2021).
Stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat seiring penerapan PPKM darurat. Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk kebijakan tersebut.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari menyoroti keandalan dan kualitas listrik yang disalurkan dalam skema insentif tersebut. ”Pemberian diskon tarif listrik bukan berarti menurunkan kualitas. Aliran listrik mesti stabil dan terjaga, tidak mati-nyala, agar tak mengganggu aktivitas masyarakat yang harus bekerja dari rumah,” katanya saat dihubungi Minggu.
Jika pasokan listrik kurang andal, menurut Arief, hal itu akan memicu protes dari konsumen. Oleh sebab itu, dia mengharapkan PLN memperkuat layanannya.
PLN menyatakan pasokan daya listrik di kawasan Jawa, Madura, dan Bali dalam kondisi aman. Sistem kelistrikan Jawa-Bali memiliki daya sebesar 37.400 megawatt (MW) dengan beban puncak 27.335 MW dan cadangan daya sekitar 10.065 MW.
Selama PPKM darurat, PLN telah menyiagakan 70.516 personel demi menjaga keandalan listrik. Dari jumlah itu, 23.394 personel bertugas di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Tepat sasaran
Arief juga berpendapat, diskon listrik sebenarnya juga perlu diberikan kepada kelompok masyarakat lain yang juga terdampak pandemi Covid-19. ”Idealnya, masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dapat mengakses diskon tersebut. Namun, basis datanya belum siap. Jika basis datanya sudah ada, penyaluran insentif dapat lebih efektif,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, diskon tarif listrik penting lantaran daya beli dan konsumsi masyarakat masih lemah akibat perekonomian yang belum pulih. Agar tepat sasaran pada kelompok masyarakat yang berhak menerima, akurasi basis data yang menjadi landasan patut diperkuat.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, berlanjutnya kebijakan diskon tarif listrik mengindikasikan pemerintah masih memiliki dana.
Supaya anggaran tersebut dapat berdampak optimal pada konsumen yang membutuhkan, dia mengatakan, pemerintah mestinya mengintegrasikan data penerima diskon dengan data konsumen yang mesti bekerja dari tempat tinggal, atau mengalami PHK, dirumahkan, dan pengurangan gaji.