Jangan Lupa, Kartu Vaksin Pertama Jadi Syarat Perjalanan
Kartu vaksin Covid-19 pertama menjadi salah satu persyaratan penting perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretapian. Jangan sampai kelupaan karena petugas akan memeriksanya.
JAKARTA, KOMPAS — Kartu vaksin Covid-19 pertama kini menjadi salah satu persyaratan penting perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api. Persyaratan itu berlaku secara serentak pada kurun 5-20 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi baru, yakni melalui empat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42, 43, 44, dan 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran berisi tentang petunjuk perjalanan orang dengan moda transportasi darat, perkeretaapian, udara, dan laut.
Surat edaran yang berlaku pada 5-20 Juli 2021 itu merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, di Jakarta, Minggu (4/7/2021), mengatakan, ”Sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid-19 berisiko sedang hingga tinggi berada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi masyarakat di Pulau Jawa-Bali.”
Dalam SE 43 Tahun 2021, beberapa ketentuan yang baru antara lain pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan surat keterangan hasil negatif test cepat PCR (polymerase chain reaction) yang berlaku maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, pelaku perjalanan cukup menunjukkan hasil test PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi dan perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil tes. Khusus sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
”Sementara untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, yakni menunjukkan kartu vaksin pertama serta tes PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, penerbitan SE ini merupakan langkah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa, khususnya melalui moda transportasi kereta api.
Dalam SE tersebut dijelaskan, persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antarkota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau surat keterangan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau sebelum keberangkatan (on site).
Baca juga: Rencana PPKM Darurat Diragukan Efektivitasnya
Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan, seperti KRL, MRT, LRT, dan KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Namun, pihak pengelola jasa moda perkeretapian akan melakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun. Apabila hasil tes cepat antigen negatif, tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang akan dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes PCR.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, secara umum ketentuan bagi pelaku perjalanan orang atau penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) sebelum keberangkatan.
Secara khusus, persyaratannya pun sama untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pelaku perjalanan penerbangan dari atau ke bandar udara selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Pelaku perjalanan melalui udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, ”Ada beberapa pengetatan yang diberlakukan pada masa PPKM darurat ini. Tujuannya, meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi di dalam negeri serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.”
Baca juga: Semoga Kami Tidak Kena Mental...
Menurut Agus, pelayaran perintis dan daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan pedalaman tidak diwajibkan. Namun, semua akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. ”Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, lanjut Agus, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, walaupun berdasarkan surat keterangan test PCR atau antigen menunjukkan hasil negatif, penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Protokol kesehatan
Budi menegaskan, dengan aturan itu, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M) sebagai langkah preventif saat menggunakan moda transportasi darat. Untuk syarat tes atau vaksinasi untuk wilayah perbatasan, wilayah terpencil terluar dan tertinggal, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
”Ketentuan seperti ini berlaku dengan harapan kita melakukan pengetatan sehingga masyarakat tidak melakukan perjalanan. Selain itu, ada juga pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi, akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen,” ujar Budi.
Budi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengetesan secara acak bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal dan beberapa rest area yang dikoordinasi kepolisian.
Agus pun menegaskan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. ”Jenis masker adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis,” ujarnya.
Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Juga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sementara itu, penumpang kereta api wajib disiplin menerapkan serta mematuhi prokes 3M dan menghindari kerumunan. Begitu pula menyangkut penggunaan masker yang kini semakin perlu diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Zulfkri juga menambahkan, selain persyaratan penumpang, surat edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antar-kota dengan maksimum penumpang 70 persen. Untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen dan KA Lokal Perkotaan 50 persen. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu, jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00-21.00 WIB.
”Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalkan,” ujar Zulfikri.
Sementara itu, calon penumpang yang telanjur membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Novie mengatakan, penyelenggara angkutan udara wajib mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam, kecuali untuk kepentingan medis.
Kemudian, apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 7x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selama pemberlakuan surat edaran ini, penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan berbadan lebar (wide body) yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).