Pengaturan Seluruh Moda Transportasi Berlaku 5 Juli 2021
Pengaturan moda transportasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat berlaku mulai 5 Juli 2021. Kementerian Perhubungan merasa perlu terlebih dahulu menyiapkan para operator ataupun calon penumpang.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan moda transportasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat akan berlaku mulai 5 Juli 2021. Kementerian Perhubungan merasa perlu terlebih dahulu menyiapkan para operator dan calon penumpang agar bisa ditangani dengan baik.
Sementara berdasar Surat Edaran Satuan Petugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, pengaturan pengendalian mobilitas tetap berlaku 3 Juli 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Ganip Warsito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/7/2021), mengatakan, ”Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar.”
Ganip menuturkan, perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Apabila hasil tes cepat PCR atau antigen negatif, tetapi bergejala, orang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan diagnostik dan isolasi mandiri.
Apabila hasil tes cepat PCR atau antigen negatif, tetapi bergejala, orang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan diagnostik dan isolasi mandiri.
Ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan dengan kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan tes cepat negatif PCR atau antigen. Adapun penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif PCR atau antigen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, merujuk surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub juga menerbitkan beberapa surat edaran di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretapian. Ketetapan ini berlaku mulai 5 Juli 2021 dengan tujuan memberikan kesempatan bagi operator di lapangan agar bersiap dengan baik.
Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi mengatur sarana dan prasarana di tempat asal, selama perjalanan dan di daerah tujuan. Surat edaran ini akan berlaku terutama di Jawa dan Bali, sedangkan daerah di luar kedua daerah itu tetap akan merujuk pada ketentuan nasional di masa pandemi.
Terkait kapasitas angkut, kapasitas moda transportasi udara ditetapkan menjadi 70 persen, transportasi darat (bus dan penyeberangan) 50 persen, transportasi laut 70 persen, dan perkeretaapian 70 persen, serta kereta api perkotaan non-KRL tetap 50 persen. ”Khusus KRL di jabodetabek dari 45 persen menjadi 32 persen. Satu hari pergerakan penumpang yang menggunakan KRL mencapai sekitar 350.000 orang,” kata Budi.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, Polri akan menggelar Operasi Aman Nusa II dalam rangka PPKM darurat. Langkah yang akan dilakukan Polri adalah membangun titik pembatasan/penyekatan dan pengendalian sebanyak 407 lokasi yang tersebar di seluruh Jawa dan Bali.
Untuk wilayah Jakarta, akan dibangun 60 titik, Banten 20 titik, Jawa Barat 106 titik, Jawa Tengah 42 titik, Jawa Timur 160 titik, Yogyakarta 6 titik, dan Bali 12 titik.
”Tindakan yang akan dilakukan tetap preventif edukatif, tegas, humanis, dan dilakukan putar balik. Dalam penyekatan, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor,” tutur Istiono.
Isolasi
Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menambahkan, selama ini tes acak telah dilakukan di sejumlah stasiun. Selain pengecekan, pihaknya juga sudah menyiapkan ruangan khusus untuk menangani penumpang yang terindikasi positif Covid-19 dari hasil tes tersebut.
”Penumpang itu akan diarahkan ke ruang isolasi dan dikoordinasikan dengan satgas setempat untuk ditangani lebih lanjut,” kata Zulfikri.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, ”Untuk penerbangan antarbandara di Pulau Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.”
Adapun penerbangan dari bandara selain di Pulau Jawa dan Bali, lanjut Novie, diberlakukan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam.
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, angkutan umum yang berbadan hukum mudah dilakukan pengaturan dan selama ini pun sudah berjalan. Kalau ada yang diketahui melanggar, tinggal diberi teguran atau sanksi.
”Yang sulit diatur adalah angkutan berbasis online. Jangan hanya sanksi tegas terhadap angkutan umum berbadan hukum saja. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap angkutan online. Semua perlu dilakukan demi keselamatan bersama,” kata Djoko menegaskan.
Menurut Djoko, dari sejumlah informasi, pengemudi taksi lumayan ketat dibandingkan taksi online dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Sudah berjaga dengan dengan ketat saja, cukup banyak pengemudi taksi itu yang tertular Covid-19. Tidak bisa dibayangkan, taksi online yang cuma melakukan disinfektan seminggu sekali. Tentu bisa sangat membahayakan penumpangnya.