logo Kompas.id
EkonomiGereget Budidaya Lobster
Iklan

Gereget Budidaya Lobster

Pemerintah menerbitkan regulasi yang melarang ekspor benih bening lobster untuk tujuan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Perlu peta jalan budidaya agar Indonesia bisa menjadi pemain utama dan berdaya saing.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ekIxFR9dKH4rSEPmJ0jJE-nOq7c=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Feb54ddb5-f2f3-48c3-9884-1484d37bf5d7_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Bahar (47), Ketua Kelompok Bintang Fajar, melihat lobster yang dibudidayakan di salah satu keramba anggotanya di Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (18/12/2019). Nelayan mengalami kesulitan pembudidayaan karena bibit lobster yang mahal. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi Sultra belum memiliki program pengembangan lobster meski potensi besar berada di wilayah ini.

Kebijakan yang dinantikan pelaku usaha budidaya lobster akhirnya tiba. Pemerintah menerbitkan regulasi yang melarang ekspor benih bening lobster untuk tujuan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

Larangan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Aturan itu merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000