Batas bawah harga referensi minyak kelapa sawit mentah (CPO) berubah dari 670 dollar AS per ton menjadi 750 dollar AS per ton. Kebijakan ini diundangkan pada 25 Juni 2021 lalu dan berlaku pada tujuh hari setelahnya.
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan pungutan ekspor terhadap kelapa sawit dan produk turunannya. Penurunan tersebut diharapkan dapat menguatkan daya saing ekspor kelapa sawit.
Kebijakan penurunan pungutan tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi ini diundangkan pada 25 Juni 2021 lalu dan berlaku pada tujuh hari setelahnya.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Aburrachman mengatakan, batas bawah harga referensi minyak kelapa sawit mentah (CPO) berubah dari 670 dollar AS per ton menjadi 750 dollar AS per ton. ”Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan 750 dollar AS per ton, tarif pungutan ekspor produk crude sebesar 55 dollar AS per ton,” katanya melalui siaran pers, Selasa (29/6/2021).
Selanjutnya, setiap kenaikan harga referensi CPO sebesar 50 dollar AS per ton, tarif pungutan ekspor meningkat sebesar 20 dollar AS per ton untuk produk crude dan 16 dollar AS per ton untuk produk turunan sampai harga mencapai 1.000 dollar AS per ton. Jika harga referensi di atas 1.000 dollar AS per ton, pungutan ekspor tetap sesuai dengan tarif tertinggi setiap produk.
Batas bawah harga referensi minyak kelapa sawit mentah (CPO) berubah dari 670 dollar AS per ton menjadi 750 dollar AS per ton.
Aturan yang berlaku sebelum PMK Nomor 78 Tahun 2021 adalah PMK Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pada aturan ini, apabila harga referensi CPO di bawah 670 dollar AS per ton, tarif pungutan ekspornya sebesar 55 dollar AS per ton. Berikutnya, setiap peningkatan harga referensi CPO sebesar 25 dollar AS per ton, tarif pungutan ekspor naik 15 dollar AS per ton hingga harga menyentuh 995 dollar AS per ton.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar menyebutkan, harga referensi CPO pada Juni 2021 sebesar 1.223,9 dollar AS per ton. Mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2020, pungutan ekspor yang dikenakan sebesar 255 dollar AS per ton.
Dasar pertimbangan penyesuaian tersebut ialah untuk memperkuat daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani. Selain itu, penciptaan pasar domestik melalui dukungan pada kebijakan mandatori biodiesel turut menjadi pertimbangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPDPKS menilai, penerapan pungutan ekspor yang mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2020 tidak menyebabkan penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani cenderung mengikuti kenaikan harga CPO. Rata-rata harga TBS sepanjang Januari-Mei 2021 di tingkat petani berada di atas Rp 2.000 per kilogram.
Dasar pertimbangan penyesuaian tersebut ialah untuk memperkuat daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani.
Menurut Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, kenaikan batas bawah harga referensi CPO acuan dari 670 dollar AS per ton menjadi 750 dollar AS per ton menunjukkan optimisme terhadap harga kelapa sawit dunia. ”Secara menyeluruh, perubahan skema tarif pungutan ekspor tersebut menjadi insentif bagi pelaku usaha agar mengekspor lebih banyak lagi,” katanya saat dihubungi.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, penurunan pungutan ekspor penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi. “Penurunan pungutan ekspor diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi perusahaan untuk berinvestasi dan meningkatkan kapasitas produksi sehingga menyerap tenaga kerja tambahan. Penyesuaian tarif pungutan ekspor juga dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global meningkat. Dengan demikian, ekspor dapat meningkat dan berkontribusi pada percepatan pemulihan perekonomian nasional,” tuturnya saat dihubungi.
Badan Pusat Statistik mendata, nilai ekspor kelompok barang lemak dan minyak hewan/nabati sepanjang Januari-Mei 2021 sebesar 11,94 miliar dollar AS. Nilai tersebut melejit 59,08 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Kontribusi kelompok barang yang didominasi oleh CPO tersebut menduduki peringkat pertama pada kinerja ekspor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Mei 2021.