Garuda Indonesia siap mematuhi larangan penerbangan sementara pengangkutan penumpang yang diputuskan otoritas penerbangan Hong Kong. Selama dua pekan (22 Juni-5 Juli 2021), Garuda tetap mengangkut kargo menuju Hong Kong.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Garuda Indonesia siap mematuhi larangan penerbangan sementara untuk pengangkutan penumpang yang diputuskan otoritas penerbangan Hong Kong. Selama dua pekan (22 Juni-5 Juli 2021), Garuda harus kehilangan jadwal penerbangan yang saat ini hanya terdapat satu kali dalam sepekan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan sikap Garuda tersebut di Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Selama periode tersebut, Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan operasional penerbangan untuk layanan pengangkutan penumpang. Saat ini Garuda hanya melayani penerbangan penumpang rute Jakarta-Hong Kong satu kali per minggu.
Hal itu menyusul ditemukannya tujuh kasus Covid-19 yang berasal dari penerbangan Garuda GA 876 rute Jakarta-Hong Kong pada Minggu, 20 Juni 2021. Kasus ini meliputi enam penumpang wanita dari Indonesia, sedangkan satu penumpang pria berusia 51 tahun belum jelas riwayat perjalanannya. Mereka diketahui terpapar Covid-19 setelah menjalani prosedur pemeriksaan lanjuta di Bandara Hong Kong.
”Perlu kiranya kami sampaikan, seluruh penumpang pada penerbangan itu sebenarnya sudah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan antar-negara, termasuk dapat menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction atau PCR dengan hasil negatif. Sampelnya pun diambil pada kurun waktu 3x24 jam, sebelum keberangkatan,” kata Irfan.
Garuda Indonesia juga telah melakukan langkah antisipatif optimalisasi protokol kesehatan dengan menjalankan prosedur disinfeksi armada secara menyeluruh pada pesawat yang melayani penerbangan tersebut. Biasanya, penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Hong Kong secara total mencapai 2-4 kali dalam sepekan, tetapi untuk pengangkutan penumpang hanya satu kali dalam sepekan.
Terkait larangan sementara itu, Garuda Indonesia menyikapi dengan positif kebijakan yang ditetapkan otoritas penerbangan di destinasi tujuan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19. Namun, selama periode larangan sementara pengangkutan penumpang tersebut, Garuda Indonesia masih diperkenankan untuk melayani angkutan kargo maupun layanan penerbangan outbond dari Hong Kong menuju Indonesia.
Sebagai maskapai penerbangan nasional, kata Irfan, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh dan konsisten pada seluruh lini operasional.
Di samping itu, pesawat Garuda Indonesia juga telah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Arrestors) filter yang dapat memfilter udara. Teknologi ini dapat menghilangkan 99,9 pesen bakteri dan partikel virus. Saat ini seluruh awak kabin Garuda Indonesia juga telah memperoleh vaksinasi Covid-19.
Irfan menambahkan, pihaknya akan semakin memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Ini diperlukan untuk meningkatkan upaya antisipatif dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya terkait kebijakan pergerakan penumpang antar-negara.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, penutupan penerbangan sementara dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar. Kebijakan ini harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
”Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan menutup penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 tertinggi,” ujar Novie.
Indonesia sendiri sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya. Misalnya, larangan masuk warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia. Begitu pula warga negara India.
Novie mengimbau semua maskapai penerbangan baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Dokumen persyaratan ini telah melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
”Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada KKP dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Jadi, bukan kewenangan maskapai. Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP,” ujar Novie.
Meski demikian, di tengah pandemi ini, Dirjen Perhubungan Udara mengimbau seluruh maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan. Juga, mengamati calon penumpang yang sudah memperlihatkan gejala kurang sehat, seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya, supaya dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur standar operasional.
Menurut Novie, maskapai yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan/atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).