logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Diskon Listrik...
Iklan

Kebijakan Diskon Listrik Diminta Berlanjut

Mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 dan kebutuhan masyarakat terhadap listrik untuk menunjang aktivitas dari tempat tinggal, pemerintah disarankan melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zLpwWNKlK8SaEFspjq3rmqzrMRA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F65f3d660-8601-4d2b-8b1d-7224860ca7df_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Petugas lapangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memasang jaringan dan instalasi listrik di kompleks perumahan bersubsidi yang baru dibangun di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (3/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak mengimbau pemerintah melanjutkan kebijakan diskon listrik  karena pandemi Covid-19 belum usai. Namun, kebijakan tersebut mesti disertai penguatan data sasaran penerimanya.

Kebijakan diskon listrik tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 29.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pemberian Stimulus Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, aturan itu hanya mengatur skema diskon listrik selama triwulan-I-2021 dan triwulan-II 2021.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000