Mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 dan kebutuhan masyarakat terhadap listrik untuk menunjang aktivitas dari tempat tinggal, pemerintah disarankan melanjutkan kebijakan diskon tarif listrik.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak mengimbau pemerintah melanjutkan kebijakan diskon listrik karena pandemi Covid-19 belum usai. Namun, kebijakan tersebut mesti disertai penguatan data sasaran penerimanya.
Kebijakan diskon listrik tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 29.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pemberian Stimulus Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, aturan itu hanya mengatur skema diskon listrik selama triwulan-I-2021 dan triwulan-II 2021.
Mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 dan kebutuhan masyarakat terhadap listrik untuk menunjang aktivitas dari tempat tinggal, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyarankan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan stimulus tarif tenaga listrik. ”Selama ini, banyak warga yang telah terbantu dengan kebijakan tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Dia menggarisbawahi data penerima yang digunakan dalam kebijakan tersebut perlu dimutakhirkan. Dengan demikian, akurasi data menguat dan realisasi stimulus tepat sasaran ke penerima yang benar-benar membutuhkan.
Sepanjang Januari-Juni 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggarkan Rp 5,57 triliun untuk kebijakan diskon bagi golongan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan daya 900 VA yang tergolong tidak mampu. Ada juga anggaran Rp 101,79 miliar untuk kebijakan diskon bagi golongan bisnis dan industri dengan daya masing-masing 450 VA.
Sepanjang triwulan-I 2021, sebanyak 24,19 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 459.000 pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA, dan 402 pelanggan industri kecil dengan daya 450 VA mendapatkan diskon tarif listrik 100 persen. Adapun untuk 7,88 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi, diskon tarifnya sebesar 50 persen. Pada periode ini, ada juga stimulus pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen pada periode yang sama bagi 1,21 juta pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus.
Pada triwulan-II 2021, diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA senilai 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Dengan ketentuan penggunaan yang sama, diskon bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar 25 persen. Adapun pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial sebesar 50 persen.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, penggunaan golongan daya kurang tepat dalam menentukan sasaran stimulus tarif listrik. Di tengah keterbatasan anggaran, dia mengharapkan pemerintah melanjutkan kebijakan stimulus tersebut dengan data sasaran penerima yang spesifik terdampak pandemi Covid-19.
Dampak itu tergambar dari konsumen yang mesti bekerja dari tempat tinggal atau mengalami pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, dan pengurangan gaji. ”Pemerintah perlu berupaya memadukan dengan data ketenagakerjaan dari kementerian terkait dan perusahaan-perusahaan,” katanya saat dihubungi.