Wapres Amin Harapkan Sertifikat Halal Indonesia Diterima Semua Negara Tujuan Ekspor
Sertifikat halal menjadi salah satu syarat sebuah produk diterima di negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Dibutuhkan satu sertifikat halal yang bisa diterima secara global.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor. Terkait hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diminta berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional.
Sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim, termasuk negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Pemerintah Indonesia pun sedang mengupayakan pembukaan pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun nontarif.
Oleh karena itu, diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor.
”Oleh karena itu, diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat menjadi pembicara kunci pada acara penutupan dan seminar daring halal Festival Syawal LPPOM MUI 1442 Hijriah yang bertajuk ”Tingkatkan Daya Saing UMK melalui Sertifikasi Halal yang Mudah dan Tepercaya,” di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi usaha mikro kecil (UMK). ”Saya mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” kata Wapres Amin.
Dalam hal mendukung upaya ini, lanjut Wapres, pihaknya mengapresiasi LPPOM MUI yang telah menyelenggarakan program Festival Syawal LPPOM MUI 1442 Hijriah. Program ini dinilai sangat bagus karena menunjukkan kepedulian LPPOM MUI terhadap UMK secara nyata dengan memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK dari seluruh provinsi di Indonesia.
Wapres Amin mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan LPPOM MUI selama 32 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal dan telah membuat banyak terobosan yang memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Salah satunya adalah standar sistem jaminan halal (SJH) yang selama ini digunakan untuk menjadi dasar pelaksanaan audit produk halal.
”Dengan pengalaman tersebut, saya berharap LPPOM MUI dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya di bidang sertifikasi halal. (Dan) Sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing UMK melalui sertifikasi halal yang business friendly sehingga mendukung daya saing UMK baik di pasar lokal, regional, maupun global,” kata Wapres Amin.
Pada kesempatan tersebut Wapres Amin kembali mengingatkan bahwa industri halal kini telah mendapatkan tempat tidak saja di kalangan masyarakat domestik, tetapi juga di kancah global. Hal ini menjadi potensi besar bagi Indonesia yang telah lama menaruh perhatian pada produk halal dan bercita-cita menjadi produsen halal terbesar di dunia.
Ekosistem industri halal
Pemerintah, lanjut Wapres Amin, saat ini terus mengupayakan pengembangan ekosistem industri halal termasuk dengan mengembangkan kawasan industri halal (KIH) guna meningkatkan daya saing produk halal Indonesia. Hal ini ditempuh melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistik, dan sertifikasi halal dalam suatu layanan terpadu.
Saat ini sudah ada tiga KIH di Indonesia, yakni Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Provinsi Banten; Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; serta Bintan Inti Halal Hub di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. ”Insyaallah dalam waktu tidak lama lagi akan terbentuk lima KIH di berbagai wilayah,” ujar Wapres Amin.
Menurut Wapres, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMK sebagai pelaku utama ekonomi dan keuangan syariah karena jumlahnya yang sangat besar. Perhatian yang diberikan pemerintah meliputi dukungan kebijakan permodalan, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta kemudahan akses pasar termasuk melalui platform digital.
Pemerintah pun mendorong terjadinya sinergi saling menguntungkan antara UMK dan pelaku usaha menengah, besar, dan badan usaha milik negara (BUMN). “Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI, dan lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global,” ujar Wapres Amin.
Sektor UMK berperan besar dalam perekonomian nasional. Industri halal kini juga sedang menjadi sorotan di dalam maupun luar negeri. Jika kedua hal ini bisa berjalan beriringan, keduanya tentu akan bisa menjadi potensi besar bagi (upaya) menguatkan kondisi perekonomian nasional. (Waketum MUI Anwar Abbas)
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan sektor UMK berperan besar dalam perekonomian nasional. Di samping itu, industri halal kini juga sedang menjadi sorotan baik di dalam maupun luar negeri. ”Jika kedua hal ini bisa berjalan beriringan, keduanya tentu akan bisa menjadi potensi besar bagi (upaya) menguatkan kondisi perekonomian nasional kita,” katanya.
Sertifikasi halal
Menurut Anwar, sertifikasi halal untuk menyelaraskan industri halal dengan UMK menjadi salah satu kunci penting untuk memajukan industri halal. Potensi tersebut mesti dimanfaatkan seoptimal mungkin. Namun, perlu pula disadari bahwa hal tersebut tidak akan dapat terwujud jika tidak ada kolaborasi atau kerja sama baik di antara pemangku kepentingan.
LPPOM MUI sudah mengambil peran sebagai pelopor lembaga pemeriksa halal atau LPH di Indonesia. ”LPPOM MUI, sebagaimana kita ketahui, telah terbukti mengemban tugasnya dengan sangat baik. Di mana sebagai LPH, LPPOM MUI telah berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan sertifikasi halal sehingga selama 30 tahun ke belakang hasil temuan LPPOM MUI menjadi landasan penetapan kehalalan produknya oleh Komisi Fatwa MUI,” ujar Anwar.
LPPOM MUI, lanjut Anwar, selama ini tidak hanya bergulat dan bergelut di sektor perusahaan besar. LPPOM MUI juga terus memberikan perhatian dan kepedulian terhadap UMK. Hal ini dibuktikan lewat pelaksanaan program Festival Syawal LPPOM MUI 1442 Hijriah, yakni sebuah program untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK dari seluruh provinsi di Indonesia.
Atas nama MUI, Anwar mengapresiasi LPPOM MUI atas kepeduliannya terhadap UMK. ”Besar harapan saya program-program seperti ini hendaknya dapat terus dijalankan pada waktu-waktu mendatang dengan melibatkan sebanyak mungkin UMK. Hal itu, Insyaallah, dapat terwujud dengan adanya keunggulan yang sudah dimiliki dan dicapai LPPOM MUI,” katanya.
LPPOM MUI saat ini telah diperkuat oleh lebih dari 1.000 auditor halal yang andal dan profesional dari seluruh Tanah Air. Mereka didukung latar belakang pendidikan yang memadai dan telah mendapatkan berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan keterampilan serta kompetensi sebagai auditor halal.
”Di samping itu LPPOM MUI juga dilengkapi dengan laboratorium halal yang telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Saya, dalam kesempatan yang singkat ini, tentu saja memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pelaku UMK yang terus bersemangat dan berupaya mendapatkan sertifikat halal dengan berkomitmen menyediakan produk halal untuk seluruh Muslim,” kata Anwar.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menuturkan, pada umumnya kesulitan UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal antara lain kurangnya pengetahuan tentang persyaratan sertifikat halal. Berikutnya keterbatasan akses informasi bahan-bahan halal, masih sulitnya mendapatkan sumber daging dan produk turunannya yang telah bersertifikat halal di pasaran, serta masalah biaya.
”Dengan diimplementasikannya UU Jaminan Produk Halal, tentunya, kita punya harapan besar bahwa segala kendala yang dihadapi UMK dalam proses sertifikasi halal dapat tertanggulangi,” kata Muti.
Menyadari keterbatasan yang dialami UMK, lanjut Muti, LPPOM MUI berinisiatif menyelenggarakan Festival Syawal 1442 Hijriah. Program ini dalam rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk serta bentuk komitmen LPPOM MUI untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia yang diharapkan dapat bersaing ke kancah global.
Secara terpisah, sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman menuturkan bahwa potensi industri halal di dunia sangat luar biasa. Pada 2019, misalnya, tercatat 1,9 miliar penduduk Muslim di dunia mengeluarkan belanja untuk pangan cukup tinggi, yakni 1,17 triliun dollar AS atau meningkat 3,1 persen dari tahun 2018 yang 1,13 triliun dollar AS.
”Dan diperkirakan sampai tahun 2024 belanja untuk pangan halal akan mencapai 1,38 triliun dollar AS. Ini potensi yang sangat besar,” ujar Adhi saat menjadi pembicara pada unjuk bincang yang digelar sebagai rangkaian acara Indonesia Industrial Moslem Exhibition (II-Motion) 2021, beberapa waktu lalu.(CAS)