logo Kompas.id
EkonomiPedoman Teknis Pengadaan...
Iklan

Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menilai pedoman teknis merupakan salah satu bentuk reformasi struktural. Tata kelola pengadaan barang dan jasa diyakini lebih cepat, akuntabel, transparan, dan kompetitif.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dS7JeqXeQi-2RGBN2HPzfC6qSWU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FKepala-LKPP-dan-Menteri-PUPR-pada-konferensi-pers-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-21-Juni-2021_1624277291.png
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar dari akun Youtube Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat Kepala LKPP Roni Dwi Susanto (kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) berfoto bersama pada konferensi pers peluncuran Peraturan LKPP, Senin (21/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Pedoman teknis yang diatur melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No 12/2021 yang juga menjadi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional tersebut diundangkan pada 2 Juni 2021 dan dipublikasikan resmi tanggal 10 Juni 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000