Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menilai pedoman teknis merupakan salah satu bentuk reformasi struktural. Tata kelola pengadaan barang dan jasa diyakini lebih cepat, akuntabel, transparan, dan kompetitif.
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mengeluarkan pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Pedoman teknis yang diatur melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP No 12/2021 yang juga menjadi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional tersebut diundangkan pada 2 Juni 2021 dan dipublikasikan resmi tanggal 10 Juni 2021.
Terkait hal tersebut, sebelum 2 Juni 2021, pelaksanaan tender atau seleksi dilanjutkan berpedoman pada Peraturan LKPP No 9/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia. Atau, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 14/2020 untuk pekerjaan terkait konstruksi.
”Setelah 2 Juni 2021, tender atau seleksi dilanjutkan tanpa adendum dokumen pemilihan, untuk kondisi jika sudah melalui tahap pembukaan penawaran atau tidak memungkinkan dilakukan adendum karena tidak cukup waktu pelaksanaan pekerjaan dan tidak memenuhi tenggat waktu tanda tangan kontrak, ini untuk DAK (dana alokasi khusus) yang fisik,” kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto pada konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (21/6/2021).
Kedua, lanjut Roni, tender atau seleksi dilanjutkan dengan adendum dokumen pemilihan jika cukup waktu untuk pelaksanaan pekerjaan. Dan kemudian, setelah 10 Juni 2021, pelaksanaan tender atau seleksi berpedoman pada Peraturan LKPP No 12/2021.
Selain batang tubuh, lanjut Roni, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 memiliki enam lampiran. Terkait pedoman pelaksanaan pengadaan, ada lampiran I tentang barang/jasa lainnya/jasa konsultasi nonkonstruksi. Berikutnya, lampiran II tentang jasa konstruksi dan lampiran III tentang konstruksi terintegrasi rancang dan bangun.
Selanjutnya, ada lampiran IV, V, dan VI terkait model dokumen pemilihan dari lampiran I, II, dan III tersebut. ”Kenapa kami sebut model, (yakni) agar bisa dilakukan modifikasi dan inovasi di dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk jenis kontrak pun kami sesuaikan, silakan selain hanya lumsum, harga satuan, turn key project, dan sebagainya ada model baru lagi, silakan diadopsi. Jadi, kami sangat memberikan kebebasan dalam strategi pengadaan,” katanya.
Roni menuturkan, total jumlah halaman Peraturan LKPP No 12/2021 tersebut sebanyak 5.867 halaman. Jumlah halaman mulai batang tubuh sampai lampiran III hanya 387 halaman. Selebihnya, yang jumlahnya paling banyak adalah lampiran IV, V, dan VI. Lampiran IV, V, dan VI tersebut, oleh LKPP, tidak dicetak dalam bentuk dokumen, tetapi dapat diunduh oleh semua pelaksana.
Poin perubahan
Pada kesempatan tersebut, Roni menyampaikan 13 poin perubahan yang tercantum pada Peraturan LKPP No 12/2021. Pertama, perluasan kesempatan peningkatan nilai paket untuk usaha kecil dari dulunya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. ”Kenapa? Karena PP No 7/2021, sebagai turunan UU Cipta Kerja, mengamanatkan UMK (usaha mikro kecil) omzet per tahunnya Rp 15 miliar. Otomatis, perpresnya juga bilang Rp 15 miliar. (Sehingga) perlem-nya otomatis juga Rp 15 miliar. Wajib, selama UMK dan koperasi memiliki kemampuan teknis,” katanya.
Baca juga : Pengadaan Barang dan Jasa Sasar Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi
Berdasarkan PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria omzet usaha mikro maksimal Rp 2 miliar, usaha kecil Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar, dan usaha menengah Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar. Sebagai perbandingan, sebelum ada UU Cipta Kerja, kriteria segmen UMKM diatur dalam UU No 20/2008 yang memberi batasan omzet maksimal Rp 300 juta untuk usaha mikro, Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar untuk usaha menengah.
Poin kedua perubahan di Peraturan LKPP No 12/2021, lanjut Roni, adalah perubahan jadwal pemilihan dari hari kerja menjadi hari kalender. Ketiga, memperluas kesempatan dengan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
Keempat, relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka bagi usaha kecil. ”Untuk nilai kontrak Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta, (uang muka) paling rendah 50 persen. Kemudian, untuk paket Rp 200 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar, (uang muka) paling rendah 30 persen,” kata Roni.
Kelima, tidak diberlakukannya reverse auction (penawaran berulang) pada tender atau tender cepat pekerjaan konstruksi. ”Tapi, di dalam PP No 42/2021, untuk proyek strategis sangat dimungkinkan penunjukan langsung sampai dua kali, baik untuk jasa konsultasi maupun jasa pekerjaan konstruksi. Tetapi untuk pekerjaan yang normal, tidak diberlakukan karena kesempatan dan tingkat kesulitannya masih banyak orang bisa melakukan pekerjaan itu,” ujar Roni.
Keenam, percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan rencana kerja anggaran kementerian atau lembaga. Ketujuh, penghapusan syarat kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi. Kedelapan, penghapusan rapat persiapan penunjukan penyedia, di mana substansinya dipindahkan pada tahapan rapat persiapan penandatanganan kontrak dan tahap penyerahan personel setelah berkontrak.
Kesembilan, pengaturan KSO (kerja sama operasional) pekerjaan konstruksi untuk kualifikasi usaha besar-menengah, menengah-kecil, besar-besar, dan menengah-menengah. Kesepuluh, pengaturan KSO jasa konsultasi konstruksi untuk kualifikasi usaha besar-menengah, menengah-kecil, besar-besar, menengah-menengah, dan kecil-kecil.
Kesebelas, lanjut Roni, penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas konfirmasi status wajib pajak. Kedua belas, penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi atau teknis oleh pejabat tinggi. Dan, ketiga belas, metode evaluasi penawaran untuk pekerjaan konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas atau tidak ada evaluasi sistem nilai.
Reformasi struktural
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada LKPP yang telah meluncurkan beberapa peraturan, khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa. ”Sebelum ada peraturan LKPP ini, perpres-perpres itu diturunkan aturan detailnya melalui permen-permen, termasuk Permen PUPR, Surat Edaran Menteri PUPR, untuk mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Menurut Basuki, peraturan LKPP ini merupakan salah satu bentuk reformasi struktural. ”(Hal ini) untuk supaya saya, sebagai yang ditugasi untuk membelanjakan uang negara, tidak mengatur sendiri cara-caranya, tetapi ada yang mengatur cara-cara pengadaan barang dan jasa. Prinsipnya, pengadaan barang dan jasa adalah harus kompetitif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Baca juga: Korupsi Masih Marak dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dia menuturkan, di Indonesia ada ratusan ribu penyedia jasa dalam skala besar hingga UKM yang semuanya butuh hidup dan berkembang. Mereka mesti berkompetisi secara fair. Di sisi lain, anggaran yang ada tidak mungkin disediakan untuk semua penyedia barang dan jasa tersebut.
”Kita mempunyai 10.000 paket pekerjaan, baik besar (dan) kecil. Tetapi total penyedia jasa kita ada 129.000 penyedia jasa yang satu persennya berkualifikasi besar, (yakni) yang bergerak di atas Rp 100 miliar. Bayangkan, 10.000 paket harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. (Jadi) harus diatur, harus ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair,” kata Basuki.
Basuki menuturkan, proses yang cepat, akuntabel, transparan, dan kompetitif menjadi hal penting. ”Kompetitif, transparan, tapi lama itu juga enggak bener. Cepat tapi tidak transparan dan tidak kompetitif, ya, enggak boleh. Ini semua sudah diatur dalam Perlem (Peraturan LKPP) ini,” ujarnya.