Mulai dari Cerutu hingga Mobil Antik, Lelang Barang Tegahan Capai Rp 13,5 Triliun
Lelang barang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cukup berkontribusi terhadap pos penerimaan negara bukan pajak. Hasil lelang pemerintah yang dilakukan pada paruh pertama 2021 sudah mencapai Rp 13,5 triliun.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berhasil melelang berbagai macam barang tegahan senilai Rp 13,5 triliun untuk periode Januari sampai 17 Juni 2021. Realisasi ini berasal dari barang-barang sitaan berupa kendaraan roda empat, tanah, bangunan, dan obyek lelang lainnya. Lelang dilakukan secara daring.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto menuturkan, lelang secara daring berhasil menarik minat masyarakat. Berdasarkan nilainya, kenaikan tertinggi transaksi lelang melalui laman lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia mencapai Rp 45,73 miliar berupa lelang tanah dengan limit Rp 206,269 miliar dan terjual Rp 252 miliar. Sementara persentase kenaikan tertinggi lelang melalui daring, yakni kelipatan harga hingga 65.859,6 persen, berupa cerutu dengan nilai limit Rp 10.000, kemudian laku terjual Rp 6,6 juta.
”Di tengah pandemi, lelang masih diminati lantaran mekanismenya dilaksanakan secara daring. Karena banyak peminatnya, semester pertama ini belum habis realisasi sudah hampir 50 persen dari target,” ujarnya dalam pemaparan media secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Joko memaparkan, hasil lelang barang oleh DJKN Kemenkeu yang dilakukan sejak awal Januari hingga 17 Juni 2021 sudah mencapai Rp 13,5 triliun. Capaian tersebut tumbuh 23,73 persen dari hasil realisasi lelang di periode awal Januari hingga 20 Juni 2020 sebesar Rp 10,91 triliun. Adapun pencapaian dalam kurun waktu kurang dari enam bulan itu setara dengan 46,55 persen terhadap total target lelang oleh pemerintah di tahun ini sebesar Rp 29 triliun.
Sementara persentase kenaikan tertinggi lelang melalui daring, yakni kelipatan harga hingga 65.859,6 persen, berupa cerutu dengan nilai limit Rp 10.000, kemudian laku terjual Rp 6,6 juta.
Pengumuman lelang terkait barang tegahan bea cukai hanya dilakukan melalui platform aplikasi Lelang Indonesia, laman lelang.go.id dan laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seluruh masyarakat, baik perorangan maupun badan, dapat mengikuti lelang dengan syarat menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
”Jika tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan 100 persen. Uang jaminan akan hangus jika masyarakat ada yang menang lelang, tetapi tidak menyelesaikan pembayaran. Pengumuman dan informasi terkait lelang pemerintah hanya bersumber dari situs resmi lelang,” kata Joko.
Joko menambahkan, selain barang milik negara (BMN), lembaganya juga melelang barang tegahan Bea dan Cukai dengan status barang dikuasai negara (BDN) serta barang tidak dikuasai (BTD) yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
”Di sepanjang 2021, barang lelang yang terjual dengan nilai paling mahal di antaranya bangunan pabrik di Bogor (Jawa Barat) yang nilainya sampai Rp 300 miliar. Kemudian ada juga tanah dan bangunan di Pekalongan, Jawa Tengah, Rp 600 miliar,” ujar Joko.
Sayangnya, Joko enggan untuk merinci status dan sumber dari kedua barang yang berhasil dilelang dengan harga fantastis tersebut. Adapun di sisa tahun ini, setidaknya DJKN mempunyai deretan barang siap lelang untuk mengejar target lelang di 2021. Beberapa barang siap lelang di antaranya 16 mobil hasil sitaan kasus korupsi PT Asabri dengan total limitnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Seluruh masyarakat, baik perorangan maupun badan, dapat mengikuti lelang dengan syarat menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Joko berharap hasil lelang dari barang sitaan koruptor itu dapat terjual setinggi-tingginya. Dengan demikian, semakin banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara karena seluruh pendapatan lelang akan dibukukan pada pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Mobil antik
Joko membeberkan sejumlah barang yang biasanya akan laku keras saat dilelang adalah kendaraan roda empat yang tergolong antik. Pada 16 Februari lalu, DJKN berhasil melelang mobil Dodge Charger dengan limit Rp 99,47 juta dan terjual Rp 1,58 miliar. Kenaikannya mencapai hampir 16 kali lipat.
Selain itu, terdapat mobil Mini Cooper S ”40th Anniversary Edition 1999” beserta kelengkapan suku cadang berhasil dijual pada 3 Juni 2021 dengan nilai Rp 623,57 juta, naik 12 kali lipat dari limit harga yang dipatok sebesar Rp 48,57 juta.
Dalam konteks barang tegahan oleh Bea dan Cukai yang ditetapkan menjadi BMN disebabkan oleh sarana pengangkut ditinggal di kawasan kepabeanan dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepabeanan Internasional DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menambahkan, dalam konteks barang tegahan oleh Bea dan Cukai yang ditetapkan menjadi BMN disebabkan oleh sarana pengangkut ditinggal di kawasan kepabeanan dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari.
Selain itu, atas barang-barang yang telah diputuskan telah melanggar pidana kepabeanan baik bea masuk ataupun bea keluar. Misalnya, barang hasil impor ilegal atau tidak bisa memuhi kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
”Seperti mobil bisa karena beberapa hal. Contoh, mobil dari penyelundupan murni, petugas di lapangan menangkap basah mereka tidak dikasih tahu ada mobil di kontainer. Lalu terbukti impor ilegal,” ujar Syarif.