Tekfin Ilegal Rp Cepat Salah Gunakan Data Pribadi Masyarakat
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penipuan oleh Rp Cepat, perusahaan teknologi finansial ilegal yang dikendalikan warga negara asal China. Mereka menyalahgunakan data pribadi publik.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap penipuan oleh Rp Cepat, perusahaan teknologi finansial ilegal yang dikendalikan warga negara asing asal China. Mereka menyalahgunakan data pribadi masyarakat untuk mempromosikan penipuan dan perundungan terkait pinjaman uang secara daring.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, telah mengungkap keberadaan perusahaan teknologi finansial (tekfin) ilegal Rp Cepat. Perusahaan tersebut menipu masyarakat melalui peminjaman uang secara daring (online).
Jumlah pinjaman yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Peminjam juga harus membayar utang dengan bunga yang tidak wajar. Ia mencontohkan, saat peminjam mengajukan pinjaman Rp 1 juta, Rp Cepat akan mengabulkan separuhnya. Namun, dari kesepakatan itu, uang yang diberikan kepada peminjam dipotong menjadi Rp 200.000.
”Ada pula warga yang meminjam uang Rp 3 juta, tetapi harus mengembalikan Rp 60 juta,” kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Ia melanjutkan, Rp Cepat beroperasi dengan memanfaatkan data pribadi masyarakat. Perusahaan itu menggunakan teknologi informasi untuk menyedot data dari ponsel warga yang menginstal aplikasinya, mulai dari data nomor telepon, hingga foto yang ada di ponsel. Data tersebut nantinya dimanfaatkan untuk merundung peminjam yang tak mampu membayar utang dan orang-orang yang terdaftar dalam buku telepon milik peminjam.
Selain itu, Rp Cepat mengambil data dari ribuan kartu SIM yang sudah tidak terpakai. Mereka memanfaatkannya untuk mempromosikan layanan pinjaman daring melalui pengiriman pesan ke banyak orang sekaligus (SMS blasting). ”Dari salah satu kartu SIM yang kami dapatkan, ada yang sudah pernah mengirim 8.000 pesan selama tiga bulan,” kata Wishnu.
Saat ini, pihaknya masih mendalami asal kartu SIM yang dimanfaatkan untuk menyedot data pribadi masyarakat dan menyalahgunakannya untuk kepentingan Rp Cepat. Asal peralatan untuk menyedot data dan mengirim pesan perundungan dan promosi juga dicari tahu. Uji forensik digital juga tengah dilakukan guna mendapatkan informasi yang lebih rinci tentang penggunaan pemanfaatan teknologi dan data pribadi masyarakat.
Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Ma’mun menambahkan, telah menangkap lima tersangka yang bekerja di Rp Cepat. Lima pegawai ini berperan mengoperasikan peralatan teknologi untuk menyedot data dari sejumlah kartu SIM serta mengirimkan pesan promosi dan perundungan.
”Namun, mereka bekerja seperti robot, mereka dikendalikan oleh dua warga negara asing asal China yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dari penggerebekan kantor mereka di Jakarta Barat, polisi mengamankan delapan modem pool atau mesin yang digunakan untuk menyedot data dari puluhan kartu SIM secara bersamaan, sembilan laptop, dan ribuan kartu SIM berbagai operator. Selain itu, disita pula puluhan headphone dan tujuh LAN switch.
Para tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meresahkan
Menurut Whisnu, Rp Cepat hanya salah satu dari sekitar 3.000 tekfin ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelusuran terhadap tekfin ilegal di seluruh wilayah Indonesia tengah dilakukan. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto telah mengirim telegram ke seluruh jajaran kepolisian untuk mengungkap keberadaan tekfin ilegal di seluruh Indonesia.
”Pinjol (pinjaman online) ini sangat meresahkan masyarakat. Meski korban dan kerugiannya kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak,” kata Wishnu.
Terkait Rp Cepat, korban yang melapor baru tiga orang. Namun, tidak tertutup kemungkinan ke depan akan banyak laporan terkait.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada saat akan meminjam uang secara daring. Ada dua aspek yang harus jadi pertimbangan, yaitu legalitas perusahaan tekfin dan suku bunga pinjaman yang masih masuk akal.