Pemerintah Tagih Tunggakan BHP Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
Penunggakan pembayaran biaya hak penggunaan pita frekuensi akan memengaruhi pendapatan negara bukan pajak.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih menunggu PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk melunasi tunggakan tagihan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio hingga akhir Juli 2021. Penunggakan tagihan yang berlarut-larut dapat menyebabkan pencabutan izin lisensi penggunaan frekuensi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia atas tunggakan tagihan biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio 450 MHz tahun 2019 dan 2020. Surat teguran kedua ini disampaikan pada 1 Juni 2021. Kemenkominfo memberikan batas waktu pelunasan sampai 31 Juli 2021. Total tunggakan berupa pokok dan denda per 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar.
Surat teguran pertama telah dikeluarkan Kemenkominfo pada 1 Mei 2021. Batas waktu pelunasan yang diberikan di surat teguran pertama tersebut yakni 31 Mei 2021.
Koordinator Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Muchtarul Huda, Rabu (16/6/2021), di Jakarta, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 481 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, selama tidak ada pembayaran BHP izin pita frekuensi radio pada tahapan teguran tertulis kedua, maka akan diterbitkan surat teguran ketiga sekaligus penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio. Penghentian sementara ini dimulai 1 Agustus 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Selama periode tiga bulan itu, jika tidak ada pelunasan, pemerintah akan mencabut izin pita frekuensi radio PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Pencabutan itu tidak menghilangkan kewajiban pembayaran BHP. Pemerintah tetap akan menagihnya. ”Penagihan akan diserahkan ke instansi yang berwenang mengurus piutang negara,” ujarnya.
CEO PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Serge Arbogast belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan bisnis dan surat teguran dari Kemenkominfo itu.
Jika PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia melunasi BHP setelah izin pita frekuensi radio dicabut, Muchtarul menyampaikan, izin tidak bisa diberikan lagi kepada perusahaan. Pemerintah melalui Kemenkominfo berhak melelang pita frekuensi 450 MHz yang pernah dipakai oleh PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Jika PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia melunasi BHP setelah izin pita frekuensi radio dicabut, Muchtarul menyampaikan, izin tidak bisa diberikan lagi kepada perusahaan. Pemerintah melalui Kemenkominfo berhak melelang pita frekuensi 450 MHz yang pernah dipakai oleh PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Muchtarul menegaskan, kebijakan seperti itu berlaku ke seluruh operator telekomunikasi yang mengantongi izin pita frekuensi radio dan menunggak kewajiban pembayaran BHP. Mengenai penyisiran penunggakan kewajiban BHP, dia tidak menyebut detail.
Di luar kasus PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Kemenkominfo pernah mencabut izin pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT First Media (KBLV), PT Internux atau Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo pada tahun 2018. PT First Media dan PT Internux memiliki tunggakan pokok ditambah denda sampai kisaran Rp 708,4 miliar. Adapun PT Jasnita Telekomindo memiliki tunggakan dan denda Rp 2,1 miliar. Menurut Muchtarul, tagihan piutang mereka telah diserahkan kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang untuk penagihan lebih lanjut. Kemenkominfo pun telah melelang pita frekuensi itu kepada operator telekomunikasi lain.
Hasil lelang pita frekuensi 2,3 GHz pada 2021 diperkirakan pemerintah akan menerima penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BHP frekuensi sebesar Rp 883,3 miliar.
Target PNBP
Mengacu dokumen Rencana Strategis Kemenkominfo 2020-2024, target total PNBP di luar dana pelayanan universal (ASO) mencapai Rp 100,41 triliun. Target ini akan dicapai dari berbagai sumber. Sebagai contoh, dari sumber BHP frekuensi ditargetkan bisa meraih total PNBP 2020-2024 sebanyak Rp 93,46 triliun. Khusus tahun 2021, PNBP dari BHP frekuensi ditargetkan bisa mencapai Rp 19,065 triliun.
Target PNBP yang besar seharusnya dicapai dengan kolaborasi pelaku industri dan pemerintah untuk memperjuangkan kedaulatan transformasi digital di Indonesia. Sebab, turbulensi sosial, ekonomi, dan institusional dari pandemi Covid-19 berdampak ke industri telekomunikasi.
Wakil Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Danrivanto Budhijanto, saat dihubungi terpisah, berpendapat, target PNBP yang besar seharusnya dicapai dengan kolaborasi pelaku industri dan pemerintah untuk memperjuangkan kedaulatan transformasi digital di Indonesia. Sebab, turbulensi sosial, ekonomi, dan institusional dari pandemi Covid-19 berdampak ke industri telekomunikasi.
”Skema ’relaksasi’ dengan berbatas waktu, tujuan, serta berbasis good corporate governance dapat dipertimbangkan sebagai opsi seiring proses akuntabilitas dan penegakan penerimaan PNBP,” ujarnya.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menjelaskan, PNBP dalam struktur APBN termasuk pemasukan yang menjadi penopang utama untuk membiayai negara. Jika digabung dengan pajak, PNBP membiayai lebih dari 70 persen dari APBN.
Di sisi lain, bisnis telekomunikasi merupakan bisnis yang butuh investasi tinggi. Salah satu pos ongkos besar yang harus ditanggung perusahaan telekomunikasi yaitu PNBP BHP frekuensi.
Dalam beberapa kasus, pita frekuensi yang dipakai oleh perusahaan telekomunikasi menentukan prospek bisnis jangka panjang. Apabila tidak menghasilkan volume bisnis sesuai proyeksi awal, operator telekomunikasi bisa kesulitan membayar kewajiban BHP frekuensi.
”Namun, karena besaran kewajiban BHP frekuensi telah ditetapkan, maka pihak pengusaha harus melakukan pembayaran. Negara mempunyai instrumen penagihan melalui Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Dalam konteks kasus penunggakan BHP frekuensi, Ajib menyampaikan, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran. Di sisi lain, Kemenkeu bisa melakukan penagihan aktif atas setiap piutang negara.