Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link
Rencana BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN mengenakan biaya kepada nasabah saat menarik tunai atau cek saldo di ATM Link dibatalkan. Alih-alih mendorong nasabah beralih ke layanan digital, malah timbul polemik di publik.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —- Himpunan Bank Negara atau Himbara resmi membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link. Inisiatif awal untuk mendorong nasabah perlahan beralih ke layanan digital perbankan tidak terwujud, dan malah menimbulkan polemik. Atas dasar ini, rencana tersebut dibatalkan.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, empat bank Himbara telah membatalkan rencana tersebut dan tidak akan mengenakan tarif cek saldo dan tarik tunai antarbank Himbara tersebut.
”Dengan demikian, nasabah dapat tetap melakukan transaksi cek saldo dan tarik tunai antarbank Himbara melalui ATM Link tanpa dikenai biaya atau gratis,” ujar Aestika, Rabu (16/6/2021).
Hal tersebut mengonfirmasi pernyataan Ketua Himbara yang juga Direktur Utama BRI Sunarso pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin lalu. Ia mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan karena polemiknya lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang akan didapat keempat bank BUMN.
”Tadinya tujuan (rencana pengenaan biaya) mau mengedukasi supaya orang beralih ke mobile banking. Namun, rasanya polemiknya lebih besar daripada manfaat yang kecil yang diperoleh bank, maka kami berempat sepakat memutuskan tidak mengenakan biaya,” kata Sunarso.
Seperti diketahui, sebelumnya bank-bank yang tergabung dalam jaringan ATM Link Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN), berencana mengenakan biaya dalam kegiatan perbankan di ATM Link mulai 1 Juni. Biaya Rp 2.500 dikenakan untuk cek saldo dan Rp 5.000 untuk penarikan tunai dari ATM Link, dari sebelumnya tidak dikenakan biaya. Adapun biaya transfer antarbank tidak mengalami perubahan, yakni tetap dikenakan tarif Rp 4.000.
Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada konsumen ataupun masyarakat Indonesia.
Ketua Konsumen Indonesia David Tobing mengapresiasi keputusan pembatalan pengenaan biaya aktivitas perbankan di ATM Link itu. ”Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada konsumen ataupun masyarakat Indonesia,” ujar David.
Ia berharap bank anggota Himbara dapat konsisten memberikan pelayanan prima dan menjaga hubungan baik dengan nasabah. Pada masa pandemi ini, lanjut David, bank-bank ini bisa mengeluarkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat.
”Misalnya memperpanjang program restrukturisasi utang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri,” ujar David.
Dengan dibatalkannya rencana pengenaan biaya ini, David juga akan mencabut laporannya ke Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, ia melaporkan bank anggota Himbara ke KPPU karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara.
David dan KKI juga sempat melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir ke KPPU serta Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Namun, pada 1 Juni 2021 Himbara menunda implementasi rencana itu, bukan membatalkannya hingga saat ini.
”Dengan membatalkan penerapan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah di ATM Link, dapat dipastikan Himbara akan terlepas dari jerat kartelisasi dan potensi digugat oleh nasabahnya sendiri,” ujar David.