Investor turut bertanggung jawab atas dampak negatif atau kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis. Hal ini berlaku pula sebaliknya, pembiayaan dari investor dapat mendorong perkembangan proyek ramah lingkungan.
Oleh
ANDI MIFTACHUL HUDA dari Otoritas Jasa Keuangan
·4 menit baca
Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran global tentang perlunya mengambil tindakan untuk kelestarian lingkungan. Sebagai investor, hal ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk mulai mengimplementasikan strategi investasi berkelanjutan.
Secara tidak langsung, investor turut bertanggung jawab atas dampak negatif atau kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis perusahaan. Hal ini berlaku pula sebaliknya, pembiayaan dari investor dapat mendorong perkembangan proyek berbasis sosial dan lingkungan. Aspek dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan penempatan dana.
Konsep inilah yang disebut dengan investasi berkelanjutan (sustainable and responsible investing). Investasi dilakukan pada instrumen atau perusahaan yang mempunyai dampak positif. Setidaknya perusahaan dan proyek itu tidak bertentangan dengan prinsip LST.
Strategi ini sebenarnya bukan hal yang baru. Sebelumnya, banyak investor atas idealisme pribadi tidak berinvestasi pada perusahaan minuman keras atau rokok. Kedua bisnis tersebut dipandang mempunyai dampak sosial yang negatif.
Kepedulian ini kemudian meluas pada isu LST lainnya, seperti kelestarian lingkungan, perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat, bahkan korupsi.
Kepedulian terhadap aspek LST ternyata sejalan dengan pertimbangan investasi secara finansial. Strategi investasi berkelanjutan mendukung tujuan investasi itu sendiri, yakni untuk memperoleh keuntungan yang lebih baik. Perusahaan dengan tata kelola yang baik dan orientasi berkelanjutan cenderung mempunyai kinerja lebih baik.
Penelitian Morgan Stanley Institute for Sustainable Investing (2021) memberikan kesimpulan yang mengonfirmasi hal tersebut. Investasi berkelanjutan secara umum memberikan imbal balik yang lebih baik dibandingkan dengan metode tradisional. Di sisi lain, investasi berkelanjutan juga mempunyai perlindungan risiko yang lebih baik pada saat pasar mengalami tekanan seperti pada masa awal pandemi.
Cara paling mudah dalam melakukan investasi berkelanjutan adalah dengan melakukan pengecualian. Bisnis yang dianggap bermasalah, seperti rokok, perjudian, dan minuman keras, disingkirkan dari portofolio investasi. ”Daftar hitam” ini dapat ditambah dengan bidang usaha lain sesuai dengan kriteria tiap-tiap investor.
Investasi berkelanjutan juga dapat dilakukan dengan cara sebaliknya, yakni dengan menyusun portofolio dengan positive screening. Hal ini berarti investor hanya berinvestasi pada bidang bisnis yang dapat dikategorikan berkelanjutan. Dalam roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membantu menyusun daftar kegiatan usaha berkelanjutan. Terdapat dua belas kegiatan usaha yang digolongkan berkelanjutan, antara lain energi terbarukan, efisiensi energi, transportasi ramah lingkungan, adaptasi perubahan iklim, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Cara lainnya ialah dengan berinvestasi pada perusahaan yang menerapkan strategi berkelanjutan dengan baik, apa pun bidang bisnisnya. Strategi berkelanjutan tiap-tiap perusahaan dapat dinilai dari Laporan Berkelanjutan perusahaan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, setiap perusahaan publik wajib memublikasikan laporan ini secara tahunan. Selain strategi berkelanjutan, laporan ini juga memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup.
DIDIE SW
Didie SW
Portofolio berkelanjutan
• Instrumen investasi berkelanjutan
Dari sisi instrumen investasi, terdapat beberapa produk yang sesuai dengan konsep investasi berkelanjutan, antara lain green bond, saham perusahaan berkelanjutan, serta pembiayaan terhadap UMKM.
Green bond dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun korporasi yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan OJK tentang Green Bond. Syarat tersebut, antara lain, green bond ini hanya dapat diterbitkan untuk pembiayaan kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Penerbitan green bond juga harus mencantumkan pendapat ahli lingkungan sesuai dengan bidang kegiatan usaha yang dibiayai.
• Indeks saham berbasis keuangan berkelanjutan
Pada pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan setidaknya dua indeks yang terkait dengan keuangan berkelanjutan, seperti indeks SRI-KEHATI dan ESG Leaders.
Indeks tersebut berisi saham-saham perusahaan yang dinilai telah memenuhi prinsip keberlanjutan. Dengan berbekal publikasi kedua indeks tersebut, investor dapat berinvestasi langsung pada saham perusahaan dalam daftar yang dirilis. Selain itu, investor juga dapat membeli reksa dana indeks yang mengacu pada kedua indeks tersebut.
• Pembiayaan UMKM
Investor juga dapat melakukan pembiayaan kepada UMKM untuk memberikan dampak positif di bidang sosial, seperti pemerataan kesejahteraan ataupun pembukaan lapangan kerja. Investasi pada UMKM dapat dilakukan melalui peer-to-peer lending ataupun crowdfunding.
Beberapa platform peer-to-peer lending menyediakan pembiayaan produktif untuk UMKM. Sementara itu, melalui platform equity crowdfunding, investor dapat menanam saham atau membeli obligasi kepada UMKM.
Investor dapat menentukan sendiri strategi investasi berkelanjutan yang sesuai dengan target investasi dan profil risiko. Strategi ini juga dapat diterapkan secara bertahap dengan porsi tertentu dari portofolio investasi.
Dengan implementasi strategi investasi berkelanjutan, investor dapat mencapai tujuan investasi pribadi sekaligus melindungi lingkungan serta mencapai kemakmuran bersama.