logo Kompas.id
EkonomiPetani Berharap Kebutuhan...
Iklan

Petani Berharap Kebutuhan Pokok Tidak Dikenai Pajak

Kalangan petani berharap bahan-bahan pangan tetap menjadi obyek yang tidak kena pajak. Sebab, jika dikenakan pajak, petani akan terkena imbasnya.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mC8njivRZGau8DL-0n9fZwp6d3U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fb4a1fa70-4f48-46a9-a973-73260a4fba2b_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Petani di Desa Brobot, Purbalingga, Jawa Tengah, memanen padi, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan petani berharap bahan-bahan pangan tetap  menjadi obyek yang tidak kena pajak. Sebab, jika dikenakan pajak, petani akan terkena imbasnya.

Pemerintah sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terkait RUU tersebut, muncul polemik di masyarakat bahwa sejumlah jenis barang yang sebelumnya tidak termasuk obyek pajak nantinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang yang menjadi polemik itu antara lain bahan pokok dan pendidikan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000