logo Kompas.id
EkonomiIndonesia Mencari Cara Atasi...
Iklan

Indonesia Mencari Cara Atasi ”ODOL”

Sekian lama penindakan terhadap pelanggar kelebihan dimensi dan muatan kendaraan komersial terjadi tarik ulur. Siapa yang menarik, siapa pula yang mengulur?

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Zc9Z--N2UxmfML5VKvJcg2MzW4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fa86888fa-fe48-429a-b10d-4d6c9dc411c3_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Truk penuh muatan melalui Jalan Tol Lingkar Luar di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung Kementerian Perhubungan untuk menerapkan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih (zero over load over dimension) di jalan tol mulai tahun 2021.

Sekian lama penindakan terhadap pelanggar over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan kendaraan komersial terjadi tarik ulur. Yang menarik ataupun yang mengulur tampaknya lebih memandang beratnya efek domino dampak perekonomian yang ditimbulkan apabila kebijakan zero ODOL diterapkan secara ketat.

Ironisnya, hampir setiap diskusi menyangkut pelanggaran ODOL selalu dikedepankan kerugian negara sebesar Rp 43 triliun per tahun. Kerugian itu hampir setara untuk membangun 10 Jembatan Suramadu (panjang 5.438 meter), jembatan terpanjang di Indonesia saat ini, yang nilainya sekitar Rp 4,5 triliun.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000