Satgas Covid-19 Pontianak Sosialisasikan PPKM kepada Pelaku Usaha
Sebelum melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada Senin (14/6/2021) hingga Minggu (27/6), Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat mulai Senin (14/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebelum diberlakukan, sosialisasi digencarkan salah satunya kepada pelaku usaha.
Sosialisasi salah satunya dilakukan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/6/2021) sore. Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo, Kamis (10/6/2021) menuturkan, pihaknya menyampaikan kepada pemilik usaha agar bisa bekerja sama untuk menekan penyebaran Covid-19. Pelaku usaha sudah diinstruksikan agar jam operasional usaha dibatasi hanya hingga pukul 22.00.
”Kami meminta kerja sama dari mereka selama dua minggu dalam rangka PPKM pekan depan. Mudah-mudahan berhasil. Mereka sudah sepakat. Mereka diberi kesempatan tetap mendapatkan rezeki, tetapi jam operasionalnya dibatasi,” ujar Leo.
Hal itu untuk mengurangi kerumunan masyarakat. Selain itu, kapasitas pengunjung dikurangi 50 persen memang sudah dilaksanakan sejak awal pandemi dan terus diberlakukan. Setiap hari PPKM akan dipantau. Jika ada yang melanggar akan ditindak.
Angka ini sudah melebihi titik kritis. (Sidig Handanu)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Sidig Handanu mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di Pontianak masih cukup tinggi. Untuk instalasi gawat darurat sudah di atas 80 persen, sedangkan tempat isolasi biasa 70-80 persen.
”Angka ini sudah melebihi titik kritis,” ungkap Handanu.
Penerapan PPKM pada prinspnya penegakan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan yang sudah ada. Jika jam operasional tempat usaha tutup sesuai ketentuan, nantinya tidak perlu dilakukan tes usap (swab). Namun, dalam kondisi tertentu dan masyarakat ditemukan berkerumun akan dites usap secara acak.
Saat ini tingkat kerumunan dan mobilitas warga sudah seperti kondisi normal. Masyarakat perlu terus diingatkan. Handau berharap upaya vaksinasi juga bisa berdampak pada penurunan kasus.
Pasien yang dirawat di rumah sakit jika dilihat dari kelompok umur merupakan dewasa muda, yakni usia 40-50 tahun. Untuk tingkat kematian sebagian besar berada pada kelompok lansia. Untuk mengatasi masalah itu tidak cukup hanya dengan menambah instalasi gawat darurat. Upaya di tingkat hulu promotif dan preventif juga diperlukan.
Terkait perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar berdasarkan data Dinkes Provinsi Kalbar per tanggal 10 Juni kasus konfirmasi di Kalbar secara kumulatif sebanyak 11.906 orang. Sebanyak 11.051 orang (92,81 persen) sudah sembuh dan 114 orang (0,95 persen) meninggal. Kasus aktif 741 orang.
Sementara itu, kategori risiko kenaikan kasus kabupaten/kota per 6 Juni terdapat enam kabupaten/kota yang berada di zona orange (risiko sedang), yaitu Kabupaten Sambas, Sekadau, Kayong Utara, Landak, Melawi dan Kota Pontianak. Sementara itu, delapan kabupaten/kota lainnya berada di zona kuning (risiko rendah), yaitu Kabupaten Ketapang, Mempawah, Kapuas Hulu, Kubu Raya, Sintang, Sanggau, Bengkayang, dan Kota Singkawang.
Gubernur Kalbar Sutarmidji, secara terpisah, mengatakan, Satgas Covid-19 kabupaten/kota harus terus mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Jika tidak, kabupaten/kota akan kewalahan. Daerah yang skor zona di bawah 2 harusnya juga sudah melakukan PPKM. Jika tidak, bisa menjadi zona merah.
Sekarang, menurut Sutarmidji, sebagian besar yang positif Covid-19, nilai cycle threshold (Ct) mereka dari hasil pemeriksaan ada yang 12 dan ini hampir tidak pernah terjadi di Kalbar tiga bulan lalu. Biasanya nilai Ct hanya 22. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat sudah mulai abai dan tidak mau ke rumah sakit atau takut menjalani tes usap.